Kejaksaan Negeri Sinjai Jebloskan Dua Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Irigasi Apparang

- Editor

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Kasus korupsi rehabilitasi irigasi Apparang Tahun Anggaran 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, pihak Kejaksaan Negeri Sinjai resmi melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka. Masing-masing tersangka berinisial SHW (57) tahun dan AA (61) tahun, Kamis (30/1/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen mengatakan, sebelumnya pada Bulan Mei 2024 dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Pada ada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Nilai Pagu sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) yang berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. PUG dengan Nilai Kontrak Rp.4.350.000.000,00 (empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 (seratus empat puluh hari) kalender sejak tanggal 06 Agutus 2020 s/d 23 Desember 2020. Kemudian terhadap kontrak tersebut dilakukan Amandemen Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020.

Baca Juga :  Kembali Berduka, Jaksa Fungsional Kejari Sinjai Meninggal Dunia

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam proses penyelidikan dan penyidikan menemukan temuan-temuan terkait dugaan penyimpangan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang Kabupaten Sinjai TA. 2020,” ujarnya.

Para tersangka diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Pidsus Kejari Sinjai yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai, Kaspul Zen Tommy Aprianto, S.H.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp.1.785.019.091,00 (Satu Miliyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Belas Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah).

Tersangka inisial SHW Direktur Teknis PT. PUG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024, dan Tersangka inisial AA sebagai KPA/PPK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print – 49 /P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024, setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Tim Penyidik melakukan Penahanan kepada Tersangka inisial AA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 4 /P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan Tersangka inisial SHW berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 5/P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.

Baca Juga :  Kejari Sinjai Menangkan Praperdilan Kasus Korupsi Rehabilitasi Irigasi Apparang, Dirut PT. PUG Resmi Ditahan

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai pada pukul 23.00 WITA. Kedua tersangka sebelum telah dilakukan pemeriksaan keterangan dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter,” ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan sebelumnya yaitu: PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah terbukti dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam.***

Penulis: Andi Irfan

Berita Terkait

Dari Balik Lapas, WBP Bontang Tetap Bisa Sekolah Hingga Kantongi Ijazah
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kolaborasi Dinsos Sinjai Laksanakan Aksi Bersih dan Layanan Kesehatan Gratis
Harga Pakan Tembus Rp 7.600 per Kg, Ribuan Peternak Ayam Kendal Turun ke Jalan
Dari Tegalrejo, Pemuda Menanam Harapan untuk Masa Depan Pertanian
Resmi Pimpin Polres Bone, Ini Rekam Jejak AKBP Astoto Budi Rahmantyo
Pesta Rakyat Pesisir 2026 Siap Semarakkan HUT ke-81 RI di Tanete Riattang Timur
Pemprov Sulsel Tangani 49 Ruas Jalan Lewat Program MYP Senilai Rp2,5 Triliun
Kadishub Bone Arahkan Langkah Cepat, Rahman Mamat Apresiasi Penanganan Perempatan Rawan Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Dari Balik Lapas, WBP Bontang Tetap Bisa Sekolah Hingga Kantongi Ijazah

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10 WITA

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kolaborasi Dinsos Sinjai Laksanakan Aksi Bersih dan Layanan Kesehatan Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:42 WITA

Harga Pakan Tembus Rp 7.600 per Kg, Ribuan Peternak Ayam Kendal Turun ke Jalan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:31 WITA

Dari Tegalrejo, Pemuda Menanam Harapan untuk Masa Depan Pertanian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:05 WITA

Resmi Pimpin Polres Bone, Ini Rekam Jejak AKBP Astoto Budi Rahmantyo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:36 WITA

Pesta Rakyat Pesisir 2026 Siap Semarakkan HUT ke-81 RI di Tanete Riattang Timur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Pemprov Sulsel Tangani 49 Ruas Jalan Lewat Program MYP Senilai Rp2,5 Triliun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:22 WITA

Kadishub Bone Arahkan Langkah Cepat, Rahman Mamat Apresiasi Penanganan Perempatan Rawan Kecelakaan

Berita Terbaru