Kejaksaan Negeri Sinjai Jebloskan Dua Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Irigasi Apparang

- Editor

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Kasus korupsi rehabilitasi irigasi Apparang Tahun Anggaran 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, pihak Kejaksaan Negeri Sinjai resmi melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka. Masing-masing tersangka berinisial SHW (57) tahun dan AA (61) tahun, Kamis (30/1/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen mengatakan, sebelumnya pada Bulan Mei 2024 dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Pada ada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Nilai Pagu sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) yang berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. PUG dengan Nilai Kontrak Rp.4.350.000.000,00 (empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 (seratus empat puluh hari) kalender sejak tanggal 06 Agutus 2020 s/d 23 Desember 2020. Kemudian terhadap kontrak tersebut dilakukan Amandemen Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020.

Baca Juga :  Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam proses penyelidikan dan penyidikan menemukan temuan-temuan terkait dugaan penyimpangan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang Kabupaten Sinjai TA. 2020,” ujarnya.

Para tersangka diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Pidsus Kejari Sinjai yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai, Kaspul Zen Tommy Aprianto, S.H.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp.1.785.019.091,00 (Satu Miliyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Belas Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah).

Tersangka inisial SHW Direktur Teknis PT. PUG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024, dan Tersangka inisial AA sebagai KPA/PPK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print – 49 /P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024, setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Tim Penyidik melakukan Penahanan kepada Tersangka inisial AA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 4 /P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan Tersangka inisial SHW berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 5/P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.

Baca Juga :  Wabup AMM Dukung Visi "Sulsel Maju dan Berkarakter"

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai pada pukul 23.00 WITA. Kedua tersangka sebelum telah dilakukan pemeriksaan keterangan dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter,” ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan sebelumnya yaitu: PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah terbukti dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam.***

Penulis: Andi Irfan

Berita Terkait

Peringatan HUT ke-80 RI, 3 Orang Narapidana Rutan Sinjai Hirup Udara Segar
HUT ke-80 RI, Kapolres Sinjai Ikuti Upacara Taptu dan Pawai Obor
Kajari Mohammad Ridwan Bugis Pimpin Upacara Ziarah di TMP Mangottong
Bukan Sekadar Pawai, MT Badrissalam Perumahan BCM Bone Bawa Misi Selamatkan Bumi
SMAN 3 Bone Juara MPLS Video Competition 2025 Telkomsel
Verifikasi KKS Tingkat Nasional, Bupati Ratnawati Arif Optimis Raih Wistara Paripurna
Wabup AMM Terima Lencana Pancawarsa di Apel Besar Hari Pramuka ke-64
Timur Kota Official Jadi Bintang Tamu Arak-Arakan Tanete Riattang Timur 2025

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:34 WITA

Peringatan HUT ke-80 RI, 3 Orang Narapidana Rutan Sinjai Hirup Udara Segar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:26 WITA

HUT ke-80 RI, Kapolres Sinjai Ikuti Upacara Taptu dan Pawai Obor

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:15 WITA

Kajari Mohammad Ridwan Bugis Pimpin Upacara Ziarah di TMP Mangottong

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:51 WITA

Bukan Sekadar Pawai, MT Badrissalam Perumahan BCM Bone Bawa Misi Selamatkan Bumi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:30 WITA

Verifikasi KKS Tingkat Nasional, Bupati Ratnawati Arif Optimis Raih Wistara Paripurna

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:00 WITA

Wabup AMM Terima Lencana Pancawarsa di Apel Besar Hari Pramuka ke-64

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:01 WITA

Timur Kota Official Jadi Bintang Tamu Arak-Arakan Tanete Riattang Timur 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:11 WITA

Rutan Gandeng Sinjai Barber Community Gelar Pelatihan Barbershop dan Cukur Gratis

Berita Terbaru