DIKSIKU.com, Jakarta – Rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 resmi ditunda.
Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memutuskan untuk menyelaraskan pelantikan tersebut dengan kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini diambil untuk memastikan efisiensi serta menghindari pengangkatan yang terpisah dalam waktu berdekatan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa keputusan ini dipengaruhi oleh putusan dismissal dari MK yang akan diumumkan pada 4-5 Februari 2025.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar pelantikan dilakukan serentak, mengingat jeda waktu yang tidak terlalu jauh dari keputusan pengadilan.
“Presiden menilai lebih efisien jika pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa disatukan dengan mereka yang perkaranya sudah diputuskan MK dalam tahap dismissal. Ini juga untuk mengurangi tahapan yang terpisah-pisah,” ujar Tito kepada awak media, Jumat (31/1/2025).
Dalam konteks hukum, dismissal adalah proses seleksi awal yang dilakukan hakim konstitusi untuk menentukan apakah suatu gugatan layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan karena tidak memenuhi syarat.
Proses ini merujuk pada Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004 dan menjadi mekanisme penting dalam menjaga efisiensi peradilan.
Menurut laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hakim konstitusi tidak dapat menolak perkara yang diajukan meskipun terdapat kecacatan sejak awal.
Oleh karena itu, dismissal menjadi filter utama dalam memilah kasus yang benar-benar layak diproses lebih lanjut.
Dengan adanya keputusan ini, pelantikan kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia akan dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu setelah MK menyelesaikan tahapan dismissal.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat transisi pemerintahan daerah secara lebih efektif.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : kompas.com