Tidak Jadi 6 Februari! Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya

- Editor

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian. (int)

i

Mendagri Tito Karnavian. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 resmi ditunda.

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memutuskan untuk menyelaraskan pelantikan tersebut dengan kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil untuk memastikan efisiensi serta menghindari pengangkatan yang terpisah dalam waktu berdekatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa keputusan ini dipengaruhi oleh putusan dismissal dari MK yang akan diumumkan pada 4-5 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar pelantikan dilakukan serentak, mengingat jeda waktu yang tidak terlalu jauh dari keputusan pengadilan.

Baca Juga :  CIMB Niaga Kembali Gelar The Cooler Earth Summit, Serentak di 5 Negara

“Presiden menilai lebih efisien jika pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa disatukan dengan mereka yang perkaranya sudah diputuskan MK dalam tahap dismissal. Ini juga untuk mengurangi tahapan yang terpisah-pisah,” ujar Tito kepada awak media, Jumat (31/1/2025).

Dalam konteks hukum, dismissal adalah proses seleksi awal yang dilakukan hakim konstitusi untuk menentukan apakah suatu gugatan layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan karena tidak memenuhi syarat.

Proses ini merujuk pada Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004 dan menjadi mekanisme penting dalam menjaga efisiensi peradilan.

Baca Juga :  Setelah Motor MBG Diperdebatkan, Kini Ribuan Truk Rp 10,8 Triliun Disorot Publik

Menurut laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hakim konstitusi tidak dapat menolak perkara yang diajukan meskipun terdapat kecacatan sejak awal.

Oleh karena itu, dismissal menjadi filter utama dalam memilah kasus yang benar-benar layak diproses lebih lanjut.

Dengan adanya keputusan ini, pelantikan kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia akan dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu setelah MK menyelesaikan tahapan dismissal.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat transisi pemerintahan daerah secara lebih efektif.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : kompas.com

Berita Terkait

Pemerintah Batasi Guru Non-ASN: Tidak Terdaftar Dapodik 2024, Siap-Siap Tersingkir
Prabowo Rombak Lagi Kabinet, Enam Pejabat Baru Dilantik
MBG Dikritik? Sekolah Diberi Hak Ajukan Protes Hingga 3 Kali, Kata Zulhas
Dadan Hindayana Tegaskan Isu 19.000 Sapi Untuk MBG Cuma Pengandaian
Perbandingan dengan MBG, DPR Yakin Negara Mampu Biayai BPJS
Sistem War Ticket Haji Dipertanyakan, DPR: Bisa Untungkan Orang Kaya
Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Iran Bongkar Alasan Sebenarnya
JK Dilaporkan ke Polisi Usai Ceramah di UGM, Pernyataan ‘Syahid’ Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:04 WITA

Pemerintah Batasi Guru Non-ASN: Tidak Terdaftar Dapodik 2024, Siap-Siap Tersingkir

Selasa, 28 April 2026 - 13:54 WITA

Prabowo Rombak Lagi Kabinet, Enam Pejabat Baru Dilantik

Jumat, 24 April 2026 - 11:48 WITA

MBG Dikritik? Sekolah Diberi Hak Ajukan Protes Hingga 3 Kali, Kata Zulhas

Kamis, 23 April 2026 - 18:27 WITA

Dadan Hindayana Tegaskan Isu 19.000 Sapi Untuk MBG Cuma Pengandaian

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55 WITA

Perbandingan dengan MBG, DPR Yakin Negara Mampu Biayai BPJS

Selasa, 14 April 2026 - 16:53 WITA

Sistem War Ticket Haji Dipertanyakan, DPR: Bisa Untungkan Orang Kaya

Selasa, 14 April 2026 - 14:33 WITA

Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Iran Bongkar Alasan Sebenarnya

Senin, 13 April 2026 - 16:30 WITA

JK Dilaporkan ke Polisi Usai Ceramah di UGM, Pernyataan ‘Syahid’ Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Anggota DPRD Bontang - Yusuf. (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WITA