Tilang dan Sanksi Berat Menanti! Satlantas Polres Bone Ingatkan Bahaya ODOL

- Editor

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satlantas Polres Bone memberi edukasi kepada sopir truk terkait bahaya ODOL. (ist)

i

Anggota Satlantas Polres Bone memberi edukasi kepada sopir truk terkait bahaya ODOL. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Satlantas Polres Bone intensifkan kampanye keselamatan lalu lintas melalui serangkaian sosialisasi di bawah Operasi Keselamatan Pallawa 2025.

Pada hari keempat operasional ini, tepatnya Kamis (13/2/2025), sosialisasi ditujukan kepada sopir bus dan truk yang beraktivitas di Terminal Petta Ponggawae, Kabupaten Bone.

Salah satu fokus utama adalah peringatan terkait kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Langkah ini diambil guna mengurangi potensi kecelakaan fatal serta menjaga keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Siapkan SDM Kompeten, Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Buka 6 Jurusan di Bone

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Lantas AKP Musmulyadi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman tentang bahaya kendaraan yang melebihi kapasitas.

“Kami ingin para sopir angkutan menyadari risiko yang ditimbulkan oleh ODOL, baik bagi mereka sendiri, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya,” ungkap Musmulyadi, Jumat (14/2).

Kendaraan yang melanggar aturan ODOL tidak hanya berisiko tinggi mengalami kecelakaan, tetapi juga merusak infrastruktur jalan dan membawa dampak negatif ekonomi.

Baca Juga :  Dekatkan Hati Jalin Silaturahmi di Bulan Ramadan, BRI Sinjai Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagikan Sembako

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pula mengenai sanksi hukum bagi pengemudi yang melanggar, termasuk denda dan tindakan administratif yang tegas.

Peraturan terkait ODOL diatur dalam UU LLAJ No 22 Tahun 2009, yang mengancam pelanggar dengan hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para sopir lebih peduli dan patuh pada peraturan yang ada demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Dari Balik Lapas, WBP Bontang Tetap Bisa Sekolah Hingga Kantongi Ijazah
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kolaborasi Dinsos Sinjai Laksanakan Aksi Bersih dan Layanan Kesehatan Gratis
Harga Pakan Tembus Rp 7.600 per Kg, Ribuan Peternak Ayam Kendal Turun ke Jalan
Dari Tegalrejo, Pemuda Menanam Harapan untuk Masa Depan Pertanian
Resmi Pimpin Polres Bone, Ini Rekam Jejak AKBP Astoto Budi Rahmantyo
Pesta Rakyat Pesisir 2026 Siap Semarakkan HUT ke-81 RI di Tanete Riattang Timur
Pemprov Sulsel Tangani 49 Ruas Jalan Lewat Program MYP Senilai Rp2,5 Triliun
Kadishub Bone Arahkan Langkah Cepat, Rahman Mamat Apresiasi Penanganan Perempatan Rawan Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Dari Balik Lapas, WBP Bontang Tetap Bisa Sekolah Hingga Kantongi Ijazah

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10 WITA

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kolaborasi Dinsos Sinjai Laksanakan Aksi Bersih dan Layanan Kesehatan Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:42 WITA

Harga Pakan Tembus Rp 7.600 per Kg, Ribuan Peternak Ayam Kendal Turun ke Jalan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:31 WITA

Dari Tegalrejo, Pemuda Menanam Harapan untuk Masa Depan Pertanian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:05 WITA

Resmi Pimpin Polres Bone, Ini Rekam Jejak AKBP Astoto Budi Rahmantyo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:36 WITA

Pesta Rakyat Pesisir 2026 Siap Semarakkan HUT ke-81 RI di Tanete Riattang Timur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Pemprov Sulsel Tangani 49 Ruas Jalan Lewat Program MYP Senilai Rp2,5 Triliun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:22 WITA

Kadishub Bone Arahkan Langkah Cepat, Rahman Mamat Apresiasi Penanganan Perempatan Rawan Kecelakaan

Berita Terbaru