BPBD Bontang Catat 40 Kasus Karhutla di 2024, Bontang Lestari Jadi Titik Terparah

- Editor

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang, Usman. (foto;sadah)

i

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang, Usman. (foto;sadah)

DIKSIKU.com, Bontang – Sepanjang tahun 2024, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tantangan serius bagi Kota Bontang. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, tercatat 40 kasus kebakaran yang terjadi di berbagai titik rawan.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang, Usman, mengungkapkan bahwa kondisi cuaca ekstrem berperan besar dalam meningkatnya kasus karhutla. Suhu yang mencapai 34 hingga 35 derajat Celsius, ditambah curah hujan yang rendah, membuat wilayah Bontang semakin rentan terhadap kebakaran.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Bontoala Serukan Rekonsiliasi dan Tingkatkan Partisipasi Warga Pasca Pilkada

“Selain faktor cuaca, kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar juga menjadi penyebab utama. Kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak yang ditimbulkan membuat kasus ini terus berulang,” ujar Usman, Senin (17/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total 40 kejadian, Kelurahan Bontang Lestari menjadi wilayah yang paling terdampak, dengan 30 kasus kebakaran lahan terjadi di daerah tersebut.

Baca Juga :  BPBD Bontang Siap Kawal Mudik, 20 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Ketupat Mahakam

Usman mengingatkan bahwa praktik pembakaran lahan bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan, pelaku dapat dijerat hukuman penjara 3 hingga 10 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Memasuki tahun 2025, BPBD Bontang berkomitmen untuk meningkatkan upaya pencegahan dan mitigasi karhutla agar kejadian serupa tidak semakin meluas. (adv)

Loading

Penulis : Sadah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru