Tim Tipiter Reskrim Polres Sinjai Ungkap Kasus Penipuan Online, 2 Warga Lampung Timur Diamankan

- Editor

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus penipuan online, Selasa (18/2/2025).

Kegiatan dihadiri Plt. Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Sahabuddin, Kanit Tipiter Ipda Sudirman, penyidik pembantu Unit Tipiter dan awak media.

AKP Andi Rahmatullah mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus skema segitiga dalam jual beli hasil Bumi jenis cengkeh. Pelaku tersebut merupakan warga Lampung Timur, Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, Polisi berhasil meringkus 2 tersangka penipuan masing-masing berinisial JI (21) dan RM (27) dari 6 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, 4 tersangka lainnya berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Lanjut Andi Rahmatullah mengatakan, dalam jangka waktu sepekan setelah laporan masuk, Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melakukan penelusuran dan berhasil mengungkapkan kasus penipuan modus skema segitiga itu.

“Modus skema segitiga dimana korbannya adalah penjual dan pembeli dan mengalami kerugian sebesar Rp200 juta,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa kasus ini berawal pada hari Rabu (15/1/2025) sekitar 16.30 wita, dimana seorang bernama H. Yusuf (nama samaran) menelpon korban saudara Hj. Ali bin Suki sebagai pemilik cengkeh dan menanyakan harga hasil bumi miliknya. Dalam perbincangan lewat via telepon, pelaku bertanya apakah barang milik ready? dan bertanya tentang harga cengkeh.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Kemudian korban mengatakan kepada pelaku bahwa barang yang ready sebanyak 3 ton dengan harga Rp110 ribu. Jika, dijemput di gudang maka dengan harga Rp110 ribu namun apabila barang cengkeh diantar ke lokasi harganya Rp111 ribu/kg. Akhirnya, pelaku dan korban sepakat bahwa 3 ton diantar ke lokasi dan disitulah peran H. yusuf (nama samaran) mengarahkan kepada Hj. Baji untuk membeli barang Hj. Ali.

Pelaku yang seolah-olah adalah pemilik cengkeh mulai beraksi dan menghubungi Saenal yang juga sebagai pekerja di tempat Hj. Baji mengaku memiliki cengkeh 3 ton untuk dijual. Dari informasi tersebut, pekerja menghubungi Hj. Baji bahwa ada yang ingin menjual cengkeh sebanyak 3 ton dan kemudian dijawab Hj.Baji agar diterima.

“Korban H. Ali pun mengirim 3 ton cengkeh dengan alamat yang telah dikirim oleh pelaku kemudian diterima oleh pekerja Hj. Baji dan ditanya oleh pekerja barangnya H. Yusuf, selanjutnya H. Ali menjawab Iya dan barang tersebut langsung dibongkar oleh korban,” jelasnya.

Hanya saja, sebelum H. Ali sampai di lokasi tujuan yakni di desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai pelaku menelpon bahwa dirinya tidak bisa bertemu secara langsung karena ada urusan di kota Bulukumba namun anggotanya menunggu di gudang dan selanjutnya pelaku akan melakukan transaksi.

Setelah proses pembongkaran dan penimbangan ulang, korban H. Ali mengirim hasil catatan dan timbangan kepada pelaku. Kemudian, pelaku juga mengirimkan bukti ke pekerja Hj. Baji sehingga selanjutnya Hj. Baji mengirim transaksi pembayaran melalui APP Brimo sebesar Rp200 juta.

Baca Juga :  10 Tahun Pimpin Bone, Fahsar dan Ambo Dalle Pamitan ke Forkopimda

“Akhirnya setelah semua proses selesai, korban H. Ali menunggu pembayaran dari penjualan cengkeh namun tak kunjung mendapatkan notifikasi dari Hj. Baji. Akhirnya, H. Ali mendatangi Hj. Baji dan bertanya tentang pembayaran cengkeh miliknya,” ujarnya menjelaskan.

Kemudian H. Ali nertanya lagi, siapa yang bayar cengkeh ku?, Hj. Baji menjawab sudah dibayar dengan memperlihatkan bukti transfernya dan H. Ali bertanya siapa yang kita kirimkan? Hj. Baji menyampaikan sudah dikirim ke H. Yusuf. Setelah menelpon sang pelaku nomor tersebut sudah tidak aktif.

“Kedua korban baru sadar ternyata mereka telah tertipu oleh pelaku H. Yusuf (nama samaran),” katanya.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa enam buah Handphone, satu buah buku rekening dengan pemilik atas nama Ansori.

“Nomor rekening BRI ini sebenarnya telah dijual dan berpindah-pindah, mulai dari harga dari orang pertama Rp50 ribu dan pindah ke orang kedua, hingga mencapai harga Rp1 juta yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Kedua tersangka ini dituntut pasal Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana dengan dugaan TP dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Penulis : Andi Irfan

Editor : Andi Irfan Arjuna

Berita Terkait

Wabup AMM Pantau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah Serentak
Buka Workshop BLUD Bidang Kesehatan, Bupati Ratnawati Arif Tegaskan Pelayanan Fungsional dan Terukur
Buka FGD RIK Tahun 2025-2029, Sekda Andi Jefrianto: Ini Krusial Bagi Masa Depan Pembangunan Daerah
Bhayangkara Bone Raih Juara 3 Kapolres Wajo Cup 2025 Lewat Drama Adu Penalti
Bupati Ratnawati Arif: “Ma’rimpa Salo” Adalah Salah Satu Aset Budaya Masyarakat Sinjai Yang Diakui Dunia
Kepala Jasa Raharja Temui Wabup AMM, Bahas Sinergi Program dan Memperkuat Kolaborasi
Dorong Digitalisasi dan Tingkatkan Daya Saing UMKM, Bupati Ratnawati Arif Buka Kegiatan Local Digital Hero
Peringkat 2 Terbaik Nasional, RS Pratama Bulu Paccing Diganjar Penghargaan Oleh BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:55 WITA

Wabup AMM Pantau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah Serentak

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:00 WITA

Buka Workshop BLUD Bidang Kesehatan, Bupati Ratnawati Arif Tegaskan Pelayanan Fungsional dan Terukur

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:07 WITA

Bhayangkara Bone Raih Juara 3 Kapolres Wajo Cup 2025 Lewat Drama Adu Penalti

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Bupati Ratnawati Arif: “Ma’rimpa Salo” Adalah Salah Satu Aset Budaya Masyarakat Sinjai Yang Diakui Dunia

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:27 WITA

Kepala Jasa Raharja Temui Wabup AMM, Bahas Sinergi Program dan Memperkuat Kolaborasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:12 WITA

Dorong Digitalisasi dan Tingkatkan Daya Saing UMKM, Bupati Ratnawati Arif Buka Kegiatan Local Digital Hero

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:00 WITA

Peringkat 2 Terbaik Nasional, RS Pratama Bulu Paccing Diganjar Penghargaan Oleh BPJS Kesehatan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:30 WITA

Dibuka Bupati Ratnawati Arif, Dandim 1424 Sinjai Gelar Turnamen Futsal Pada Peringatan HUT TNI Ke-80

Berita Terbaru