Tim Tipiter Reskrim Polres Sinjai Ungkap Kasus Penipuan Online, 2 Warga Lampung Timur Diamankan

- Editor

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus penipuan online, Selasa (18/2/2025).

Kegiatan dihadiri Plt. Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Sahabuddin, Kanit Tipiter Ipda Sudirman, penyidik pembantu Unit Tipiter dan awak media.

AKP Andi Rahmatullah mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus skema segitiga dalam jual beli hasil Bumi jenis cengkeh. Pelaku tersebut merupakan warga Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil meringkus 2 tersangka penipuan masing-masing berinisial JI (21) dan RM (27) dari 6 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, 4 tersangka lainnya berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Lanjut Andi Rahmatullah mengatakan, dalam jangka waktu sepekan setelah laporan masuk, Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melakukan penelusuran dan berhasil mengungkapkan kasus penipuan modus skema segitiga itu.

“Modus skema segitiga dimana korbannya adalah penjual dan pembeli dan mengalami kerugian sebesar Rp200 juta,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa kasus ini berawal pada hari Rabu (15/1/2025) sekitar 16.30 wita, dimana seorang bernama H. Yusuf (nama samaran) menelpon korban saudara Hj. Ali bin Suki sebagai pemilik cengkeh dan menanyakan harga hasil bumi miliknya. Dalam perbincangan lewat via telepon, pelaku bertanya apakah barang milik ready? dan bertanya tentang harga cengkeh.

Kemudian korban mengatakan kepada pelaku bahwa barang yang ready sebanyak 3 ton dengan harga Rp110 ribu. Jika, dijemput di gudang maka dengan harga Rp110 ribu namun apabila barang cengkeh diantar ke lokasi harganya Rp111 ribu/kg. Akhirnya, pelaku dan korban sepakat bahwa 3 ton diantar ke lokasi dan disitulah peran H. yusuf (nama samaran) mengarahkan kepada Hj. Baji untuk membeli barang Hj. Ali.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sulsel Apresiasi Penurunan Kemiskinan dan Inovasi Ramadhan Leadership Camp

Pelaku yang seolah-olah adalah pemilik cengkeh mulai beraksi dan menghubungi Saenal yang juga sebagai pekerja di tempat Hj. Baji mengaku memiliki cengkeh 3 ton untuk dijual. Dari informasi tersebut, pekerja menghubungi Hj. Baji bahwa ada yang ingin menjual cengkeh sebanyak 3 ton dan kemudian dijawab Hj.Baji agar diterima.

“Korban H. Ali pun mengirim 3 ton cengkeh dengan alamat yang telah dikirim oleh pelaku kemudian diterima oleh pekerja Hj. Baji dan ditanya oleh pekerja barangnya H. Yusuf, selanjutnya H. Ali menjawab Iya dan barang tersebut langsung dibongkar oleh korban,” jelasnya.

Hanya saja, sebelum H. Ali sampai di lokasi tujuan yakni di desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai pelaku menelpon bahwa dirinya tidak bisa bertemu secara langsung karena ada urusan di kota Bulukumba namun anggotanya menunggu di gudang dan selanjutnya pelaku akan melakukan transaksi.

Setelah proses pembongkaran dan penimbangan ulang, korban H. Ali mengirim hasil catatan dan timbangan kepada pelaku. Kemudian, pelaku juga mengirimkan bukti ke pekerja Hj. Baji sehingga selanjutnya Hj. Baji mengirim transaksi pembayaran melalui APP Brimo sebesar Rp200 juta.

Baca Juga :  Diikuti 587 Pohon, Bupati Bone Dorong Kontes Bonsai Jadi Agenda Tahunan

“Akhirnya setelah semua proses selesai, korban H. Ali menunggu pembayaran dari penjualan cengkeh namun tak kunjung mendapatkan notifikasi dari Hj. Baji. Akhirnya, H. Ali mendatangi Hj. Baji dan bertanya tentang pembayaran cengkeh miliknya,” ujarnya menjelaskan.

Kemudian H. Ali nertanya lagi, siapa yang bayar cengkeh ku?, Hj. Baji menjawab sudah dibayar dengan memperlihatkan bukti transfernya dan H. Ali bertanya siapa yang kita kirimkan? Hj. Baji menyampaikan sudah dikirim ke H. Yusuf. Setelah menelpon sang pelaku nomor tersebut sudah tidak aktif.

“Kedua korban baru sadar ternyata mereka telah tertipu oleh pelaku H. Yusuf (nama samaran),” katanya.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa enam buah Handphone, satu buah buku rekening dengan pemilik atas nama Ansori.

“Nomor rekening BRI ini sebenarnya telah dijual dan berpindah-pindah, mulai dari harga dari orang pertama Rp50 ribu dan pindah ke orang kedua, hingga mencapai harga Rp1 juta yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Kedua tersangka ini dituntut pasal Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana dengan dugaan TP dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Penulis : Andi Irfan

Editor : Andi Irfan Arjuna

Berita Terkait

Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo Sepakati PI Migas Sengkang 10 Persen
Rutan Sinjai Libatkan Petugas Gabungan Perkuat Pengawasan Razia dan Tes Urine
Drama Adu Penalti, Bone BerAmal FC Rebut Piala Gubernur Sulsel
Debit Sungai Saddang Menurun, Pemprov Sulsel Siapkan Pompanisasi dan Usulkan Rehabilitasi Rp1,8 Triliun
Rutan Sinjai Gelar Salat Istisqa, Doa Bersama Memohon Turun Hujan
VIDEO : Semarak Maulid di Masjid Badrissalam, Wabup Bone Puji Kekompakan Warga Perumahan BCM
Turnamen Mini Soccer BRI Cabang Sinjai, Bupati Ratnawati Arif: Ajang Olahraga Sarana Membangun Kebersamaan
Bupati Ratnawati Arif Serahkan Penghargaan Pancawarsa I, Termasuk Dua Orang Jajaran Rutan Sinjai

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:33 WITA

Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo Sepakati PI Migas Sengkang 10 Persen

Senin, 21 September 2026 - 20:49 WITA

Drama Adu Penalti, Bone BerAmal FC Rebut Piala Gubernur Sulsel

Minggu, 20 September 2026 - 20:13 WITA

Debit Sungai Saddang Menurun, Pemprov Sulsel Siapkan Pompanisasi dan Usulkan Rehabilitasi Rp1,8 Triliun

Jumat, 18 September 2026 - 09:31 WITA

Rutan Sinjai Gelar Salat Istisqa, Doa Bersama Memohon Turun Hujan

Selasa, 15 September 2026 - 19:29 WITA

VIDEO : Semarak Maulid di Masjid Badrissalam, Wabup Bone Puji Kekompakan Warga Perumahan BCM

Senin, 14 September 2026 - 13:32 WITA

Turnamen Mini Soccer BRI Cabang Sinjai, Bupati Ratnawati Arif: Ajang Olahraga Sarana Membangun Kebersamaan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:25 WITA

Bupati Ratnawati Arif Serahkan Penghargaan Pancawarsa I, Termasuk Dua Orang Jajaran Rutan Sinjai

Rabu, 9 September 2026 - 10:42 WITA

Muhammad Rusdi Dorong Transformasi Pendidikan Bone Berbasis Teknologi dan Karakter

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA