Kejari Sinjai Menangkan Praperdilan Kasus Korupsi Rehabilitasi Irigasi Apparang, Dirut PT. PUG Resmi Ditahan

- Editor

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Pihak Kejaksaan Negeri Sinjai memenangkan praperadilan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) rehabilitasi daerah irigasi Apparang TA. 2020 yang diajukan oleh tersangka berinisial HID selaku Direktur Utama PT. PUG,

Demikian disampaikan oleh Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen, Jhadi Wijaya dalam press releasenya, Senin (3/3/2025).

Dijelaskannya, Dalam sidang terbuka untuk umum dengan agenda tunggal pembacaan putusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Sinjai telah memutuskan permohonan praperadilan dengan nomor perkara No. 1/Pid.Pra/2025/PN Snj Praperadilan diajukan tanggal 12 Februari 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Sinjai menyatakan menolak permohonan Praperadilan Tersangka inisial HID selaku Direktur Utama PT. PUG selaku penggugat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa Kejaksaan Negeri Sinjai hadir dipersidangan terdiri atas tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sinjai menghadapi Tersangka inisial HID selaku Direktur Utama PT. PUG yang mengajukan materi prapradilan yang pada pokoknya antara lain :

1). Penetapan pemohon sebagai tersangka dan penahanan pemohon oleh termohon yang tidak sah karena melanggar pasal 184 KUHAP yaitu tidak didasari atas 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum.

2). Penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

3). Bahwa perbuatan pemohon merupakan perbuatan hukum keperdataan.

4). Penahanan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum (tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan) merupakan tindakan sewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Baca Juga :  Bupati Ratnawati Arif Apresiasi Ruang Literasi dan Penerangan Hukum di kantor Kejari Sinjai

Terhadap materi prapradilan dari penggugat tersebut, Kejaksaan Negeri Sinjai memberikan penegasan dengan didukung alat bukti dan barang bukti yang lengkap terkait komitment dan profesional tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam penegakan hukum pemberantasan Korupsi dengan bekerja sesuai dengan Hukum dan Undang-Undang berlaku Khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bahwa terhadap berkas perkara inisial HID selaku Direktur Utama PT. PUG telah dilakukan Pelimpahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sinjai Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan surat pelimpahan berkas perkara nomor B-418/P.4.31/Ft.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025, demikian pula terhadap terhadap 2 (dua) orang yang juga ikut terlibat yaitu inisial SHW berdasarkan surat pelimpahan berkas perkara nomor B-419/P.4.31/Ft.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan inisial AA berdasarkan surat pelimpahan berkas perkara nomor B-417/P.4.31/Ft.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang selanjutnya diagendakan sidang pertama pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025.

Adapun kronologinya kasus yaitu berawal pada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menganggarkan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) yang berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai Kontrak Rp.4.350.000.000,00 (empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 (seratus empat puluh hari) kalender sejak tanggal 06 Agustus 2020 s/d23 Desember 2020.

Baca Juga :  BRI BO Sinjai Gandeng Rutan Perkuat Sinergi Pengelolaan dan Literasi Keuangan

Kemudian terhadap kontrak tersebut dilakukan Amandemen Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020.

Kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam proses penyelidikan dan penyidikannya menemukan temuan-temuan terkait dugaan Penyimpangan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang Kabupaten Sinjai TA. 2020.

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp. 1.785.019.091,00 (satu miliyar tujuh ratus delapan puluh lima juta Sembilan belas ribu Sembilan puluh satu rupiah).

Adapun pasal yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu:

PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR : Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (**)

Penulis: Andi Irfan

Berita Terkait

80 Warga Binaan Rutan Sinjai Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Multi Years, Ruas Impa-Impa–Anabanua Capai Progres 53,46 Persen
Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Dirikan Posko Layanan di Jalur Preservasi Jalan MYP
Bakti Sosial Siswa SIP Angkatan 55 Resimen DDP Polda Sulsel di Panti Asuhan An-Nashar Timor Timur
Jelang Lebaran, Polres Bone Serahkan Zakat Fitrah Ribuan Personel ke Baznas
Gubernur Andi Sudirman Buka Puasa Bersama Ribuan Insan Transportasi di Masjid Kubah 99
BRI Sinjai Gelar Buka Puasa dan Syukuran, 1.500 Bantuan Paket Disalurkan Untuk Warga
Peduli Warga Jelang Lebaran, Andi Muzakkir Aqil Salurkan Ratusan Sembako di Bone

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:19 WITA

80 Warga Binaan Rutan Sinjai Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:12 WITA

Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Multi Years, Ruas Impa-Impa–Anabanua Capai Progres 53,46 Persen

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:01 WITA

Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Dirikan Posko Layanan di Jalur Preservasi Jalan MYP

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:29 WITA

Bakti Sosial Siswa SIP Angkatan 55 Resimen DDP Polda Sulsel di Panti Asuhan An-Nashar Timor Timur

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:19 WITA

Gubernur Andi Sudirman Buka Puasa Bersama Ribuan Insan Transportasi di Masjid Kubah 99

Senin, 16 Maret 2026 - 23:10 WITA

BRI Sinjai Gelar Buka Puasa dan Syukuran, 1.500 Bantuan Paket Disalurkan Untuk Warga

Senin, 16 Maret 2026 - 22:30 WITA

Peduli Warga Jelang Lebaran, Andi Muzakkir Aqil Salurkan Ratusan Sembako di Bone

Senin, 16 Maret 2026 - 14:33 WITA

Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

Berita Terbaru