Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

- Editor

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Kepolisian Resor Sinjai menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian yang meresahkan masyarakat, khususnya pemilik toko di wilayah Kota Sinjai. Press release dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, mewakili Kapolres Sinjai, Jumat (11/4/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin, Kanit Tipidum Aiptu Abd. Waris, serta sejumlah awak media.

AKP Andi Rahmatullah mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian tabung gas jenis melon 3 kg di sembilan lokasi berbeda di Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bone.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pelaku yang berhasil diamankan pelaku utama adalah JS (36), dan AW (60), sebagai penadah barang hasil curian. Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku JS merupakan residivis kasus serupa dan dikenal sebagai spesialis pencurian lintas kabupaten.

“Aksi kriminalnya tidak hanya dilakukan di Sinjai, tetapi juga merambah hingga Kabupaten Bone,” ungkapnya.

Baca Juga :  HUT Reserse Ke-78, Sat Resnarkoba Polres Sinjai Sambangi Rumah Warga Prasejahtera

Andi Rahmatullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya delapan laporan polisi yang kami terima sejak tahun 2024 hingga awal 2025. Pelaku melakukan aksinya di sembilan titik yang berbeda di Kota Sinjai dan Bone.

Titik terang pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Resmob Polres Sinjai tengah melakukan patroli dan mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza Veloz putih yang bergerak menuju arah Kabupaten Bone. Ketika hendak dihentikan, mobil tersebut malah mencoba kabur, memaksa petugas melakukan tembakan peringatan dan akhirnya menembak ban mobil yang dikendarai pelaku untuk menghentikannya.

“Pelaku sempat melarikan diri setelah keluar dari mobil namun berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 10 tabung gas, beberapa bungkus rokok, serta linggis. Semua barang ini diduga kuat hasil curian dari salah satu toko korbannya,” ungkapnya.

Mobil tersebut kemudian diamankan di Mapolres Sinjai, dan dari hasil penyelidikan, barang-barang itu teridentifikasi milik korban pencurian. Tim Resmob kemudian melanjutkan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan pelaku utama JS di Kota Makassar, lalu melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Tangkap Pelaku Judi Kupon Putih, Resmob Polres Sinjai Amankan Uang Tunai dan Kertas Rumusan

“Dari pengakuan pelaku, ia mengakui telah melakukan pencurian di sembilan titik di Kota Sinjai. Barang-barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial AW yang berdomisili di Kabupaten Bone,” tambah Kasat Reskrim.

Dari penangkapan terhadap AW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp117 juta. Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu satu laporan tambahan dari korban yang diduga juga menjadi sasaran pelaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tutup AKP Andi Rahmatullah.

Polres Sinjai terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada pelaku atau penadah lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini. Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika menjadi korban atau memiliki informasi terkait tindak kriminal serupa.***

Penulis : Andi Irfan

Editor : Andi Irfan Arjuna

Berita Terkait

Andi Akmal Pasluddin Pimpin DMI Bone, Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat
Peluncuran Komunitas All Bikers, Pemkab Sinjai Siap Suport Kegiatan Positif Pecinta Otomotif
Rutan Sinjai Fokus Pencegahan dan Pemberantasan Halinar
Bupati Ratnawati Arif Sambut Pejabat Baru Kajari Sinjai
DPD SMSI Sinjai Silaturahmi Dengan Pejabat Kajari Baru, Bangun Komunikasi dan Kemitraan
Bupati Ratnawati Arif Terima Kunjungan Dirut PT Jamkrida Sulsel, Bangun Sinergitas
KPPN Release Kinerja APBN Kabupaten Sinjai Periode Triwulan Pertama Tahun 2026
Transformasi Digital Birokrasi, Bupati Ratnawati Arif Luncurkan Aplikasi “SAMAKI”

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:08 WITA

Andi Akmal Pasluddin Pimpin DMI Bone, Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WITA

Peluncuran Komunitas All Bikers, Pemkab Sinjai Siap Suport Kegiatan Positif Pecinta Otomotif

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:06 WITA

Rutan Sinjai Fokus Pencegahan dan Pemberantasan Halinar

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:42 WITA

Bupati Ratnawati Arif Sambut Pejabat Baru Kajari Sinjai

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:04 WITA

DPD SMSI Sinjai Silaturahmi Dengan Pejabat Kajari Baru, Bangun Komunikasi dan Kemitraan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:06 WITA

Bupati Ratnawati Arif Terima Kunjungan Dirut PT Jamkrida Sulsel, Bangun Sinergitas

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:34 WITA

KPPN Release Kinerja APBN Kabupaten Sinjai Periode Triwulan Pertama Tahun 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:47 WITA

Transformasi Digital Birokrasi, Bupati Ratnawati Arif Luncurkan Aplikasi “SAMAKI”

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA