DIKSIKU.com, Sinjai – Kepolisian Resor Sinjai menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian yang meresahkan masyarakat, khususnya pemilik toko di wilayah Kota Sinjai. Press release dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, mewakili Kapolres Sinjai, Jumat (11/4/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin, Kanit Tipidum Aiptu Abd. Waris, serta sejumlah awak media.
AKP Andi Rahmatullah mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian tabung gas jenis melon 3 kg di sembilan lokasi berbeda di Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bone.
Dua pelaku yang berhasil diamankan pelaku utama adalah JS (36), dan AW (60), sebagai penadah barang hasil curian. Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku JS merupakan residivis kasus serupa dan dikenal sebagai spesialis pencurian lintas kabupaten.
“Aksi kriminalnya tidak hanya dilakukan di Sinjai, tetapi juga merambah hingga Kabupaten Bone,” ungkapnya.
Andi Rahmatullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya delapan laporan polisi yang kami terima sejak tahun 2024 hingga awal 2025. Pelaku melakukan aksinya di sembilan titik yang berbeda di Kota Sinjai dan Bone.
Titik terang pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Resmob Polres Sinjai tengah melakukan patroli dan mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza Veloz putih yang bergerak menuju arah Kabupaten Bone. Ketika hendak dihentikan, mobil tersebut malah mencoba kabur, memaksa petugas melakukan tembakan peringatan dan akhirnya menembak ban mobil yang dikendarai pelaku untuk menghentikannya.
“Pelaku sempat melarikan diri setelah keluar dari mobil namun berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 10 tabung gas, beberapa bungkus rokok, serta linggis. Semua barang ini diduga kuat hasil curian dari salah satu toko korbannya,” ungkapnya.
Mobil tersebut kemudian diamankan di Mapolres Sinjai, dan dari hasil penyelidikan, barang-barang itu teridentifikasi milik korban pencurian. Tim Resmob kemudian melanjutkan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan pelaku utama JS di Kota Makassar, lalu melakukan penangkapan.
“Dari pengakuan pelaku, ia mengakui telah melakukan pencurian di sembilan titik di Kota Sinjai. Barang-barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial AW yang berdomisili di Kabupaten Bone,” tambah Kasat Reskrim.
Dari penangkapan terhadap AW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp117 juta. Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu satu laporan tambahan dari korban yang diduga juga menjadi sasaran pelaku.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tutup AKP Andi Rahmatullah.
Polres Sinjai terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada pelaku atau penadah lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini. Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika menjadi korban atau memiliki informasi terkait tindak kriminal serupa.***
Penulis : Andi Irfan
Editor : Andi Irfan Arjuna