Krisis Material Bangunan di Bontang, DPRD Dorong Legalisasi Tambang Lokal

- Editor

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib. (ist)

i

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Kelangkaan material bangunan seperti pasir, batu, dan tanah uruk kini menghantui Bontang, menyusul penutupan salah satu lokasi tambang galian C di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan. Penutupan ini dilakukan Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, dan langsung memicu dampak nyata di lapangan.

Tak tinggal diam, Pemerintah Kota Bontang bersama jajaran DPRD langsung melakukan pertemuan dengan Dinas ESDM Provinsi Kaltim pada Rabu (7/5/2025) untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini.

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai Bontang sudah terlalu bergantung pada pasokan dari luar daerah. Ia menyebut, kondisi ini menjadi bukti bahwa kota ini sebenarnya butuh tambang galian C legal dan permanen yang bisa beroperasi secara aman di wilayah sendiri.

“Penutupan tambang kemarin bikin harga bahan bangunan melonjak. Kalau terus begini, yang rugi masyarakat dan pengembang lokal,” ucapnya, Senin (27/5/2025).

Sahib menegaskan bahwa ketergantungan terhadap pasokan luar kota tidak hanya membebani ongkos pembangunan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian. Apalagi, ongkos distribusi material kian mahal dan waktu pengiriman tak bisa diprediksi.

Ia pun mendorong para pelaku usaha tambang untuk segera mengurus perizinan agar tak lagi beroperasi secara diam-diam. Menurutnya, tambang ilegal bukan hanya rawan ditutup, tetapi juga menyulitkan pengusaha sendiri untuk berkembang.

Baca Juga :  DPRD Bontang Minta Pembangunan RKM Jangan Sampai Merampas Ruang Olahraga Warga

“Selama statusnya ilegal, mereka akan selalu dihantui razia. Kalau izin lengkap, pengawasan bisa berjalan, dan pengusaha pun bekerja tenang,” ujarnya.

Lebih jauh, Sahib menekankan perlunya evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota. Menurutnya, pengaturan zonasi tambang yang jelas akan memberi kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha tambang.

“Kalau wilayah tambang sudah ditetapkan dengan tegas dalam RTRW, maka tak ada lagi tumpang tindih regulasi. Semua pihak bisa bekerja dengan kepastian,” tutupnya.

Loading

Penulis : Do

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru