DIKSIKU.com, Samarinda – Ketidakjelasan status lahan terus menjadi penghambat dalam proses pembayaran ganti rugi proyek Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda. Persoalan ini kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Kamis (12/6/2025), bersama sejumlah instansi dan warga terdampak.
Meski sebagian bidang tanah telah masuk dalam daftar pembayaran melalui APBD Perubahan 2025, sebanyak sembilan bidang lainnya masih tersandera oleh status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi yang belum dicabut sejak puluhan tahun silam.
Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menegaskan bahwa proses pembayaran tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi jika menyangkut lahan yang masih dalam kawasan HPL. Ia menyatakan, hanya tujuh bidang di luar HPL yang dapat segera diproses secara administratif.
“Pembayaran ganti rugi harus berdasarkan aturan yang jelas. Jangan sampai ada pembayaran ganda atau tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Agus saat memimpin rapat.
Sorotan tajam juga datang dari anggota Komisi I, Baharuddin Demmu. Ia menilai lambannya pencabutan status HPL sebagai bentuk pembiaran yang telah berlangsung terlalu lama.
“Warga sudah puluhan tahun tinggal di sana. Mereka perlu kepastian hukum. Kami mendorong agar HPL segera dicabut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa pembayaran terhadap beberapa lahan sebenarnya telah dimulai sejak 2023. Namun pihaknya mengaku ekstra hati-hati dalam menangani lahan berstatus HPL di kawasan Embalut, guna menghindari masalah hukum.
“Kami sangat berhati-hati dalam proses ini. Setiap tahapan kami koordinasikan dengan Kejaksaan agar berjalan sesuai ketentuan,” ujar Fitra.
Pemerintah pun kini mendorong agar pemilik lahan segera mengurus permohonan pelepasan HPL ke kementerian terkait. Tanpa langkah ini, pembayaran tak bisa dilanjutkan, meski anggaran tersedia.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Agus Suwandy dan dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya seperti Didik Agung Eko Wahono dan Safuad, bersama perwakilan dari Dinas PUPR-PERA, Disnakertrans, Kanwil BPN Kaltim, tim hukum, serta warga terdampak.
Komisi I menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga seluruh warga yang berhak mendapatkan ganti rugi dapat menerima haknya secara adil dan sah. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah