Ganti Rugi Ringroad Tersendat, DPRD Kaltim Desak Cabut Status HPL Transmigrasi

- Editor

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat dengar pendapat tentang pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak proyek Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda. (Foto/Hms)

i

Rapat dengar pendapat tentang pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak proyek Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda. (Foto/Hms)

DIKSIKU.com, Samarinda – Ketidakjelasan status lahan terus menjadi penghambat dalam proses pembayaran ganti rugi proyek Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda. Persoalan ini kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Kamis (12/6/2025), bersama sejumlah instansi dan warga terdampak.

Meski sebagian bidang tanah telah masuk dalam daftar pembayaran melalui APBD Perubahan 2025, sebanyak sembilan bidang lainnya masih tersandera oleh status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi yang belum dicabut sejak puluhan tahun silam.

Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menegaskan bahwa proses pembayaran tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi jika menyangkut lahan yang masih dalam kawasan HPL. Ia menyatakan, hanya tujuh bidang di luar HPL yang dapat segera diproses secara administratif.

“Pembayaran ganti rugi harus berdasarkan aturan yang jelas. Jangan sampai ada pembayaran ganda atau tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Agus saat memimpin rapat.

Sorotan tajam juga datang dari anggota Komisi I, Baharuddin Demmu. Ia menilai lambannya pencabutan status HPL sebagai bentuk pembiaran yang telah berlangsung terlalu lama.

“Warga sudah puluhan tahun tinggal di sana. Mereka perlu kepastian hukum. Kami mendorong agar HPL segera dicabut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa pembayaran terhadap beberapa lahan sebenarnya telah dimulai sejak 2023. Namun pihaknya mengaku ekstra hati-hati dalam menangani lahan berstatus HPL di kawasan Embalut, guna menghindari masalah hukum.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Tekankan Anggaran dan Data Akurat Jadi Kunci Penanganan Stunting

“Kami sangat berhati-hati dalam proses ini. Setiap tahapan kami koordinasikan dengan Kejaksaan agar berjalan sesuai ketentuan,” ujar Fitra.

Pemerintah pun kini mendorong agar pemilik lahan segera mengurus permohonan pelepasan HPL ke kementerian terkait. Tanpa langkah ini, pembayaran tak bisa dilanjutkan, meski anggaran tersedia.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Agus Suwandy dan dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya seperti Didik Agung Eko Wahono dan Safuad, bersama perwakilan dari Dinas PUPR-PERA, Disnakertrans, Kanwil BPN Kaltim, tim hukum, serta warga terdampak.

Komisi I menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga seluruh warga yang berhak mendapatkan ganti rugi dapat menerima haknya secara adil dan sah. (adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru