DIKSIKU.com, Samarinda – Mahasiswa baru di Kalimantan Timur kini tak perlu lagi khawatir harus bergelut dengan tumpukan berkas demi menikmati kuliah gratis. Program Gratis Poll, yang menjadi terobosan baru Pemprov Kaltim dalam mendanai Uang Kuliah Tunggal (UKT), dirancang dengan sistem yang langsung menyasar kampus sebagai mitra penyaluran bantuan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, memastikan bahwa bantuan ini bebas dari proses birokrasi rumit di tingkat mahasiswa. Pembayaran UKT dilakukan secara langsung oleh pemerintah kepada pihak perguruan tinggi, berdasarkan data yang diserahkan kampus.
“Mahasiswa tidak akan direpotkan dengan proses pencairan. Semua pembayaran dilakukan pemerintah berdasarkan data yang telah diverifikasi kampus,” ujar Darlis, saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (18/6/2025).
Dengan skema ini, mahasiswa hanya perlu fokus pada proses akademik setelah dinyatakan diterima. Konsepnya berbeda dengan program beasiswa konvensional yang menuntut kelengkapan administratif dan verifikasi individual.
Namun di balik kesederhanaannya, program ini tetap memiliki batasan. Pemerintah hanya akan menanggung UKT maksimal sebesar Rp5 juta per mahasiswa. Kebijakan ini bukan karena seleksi berbasis kondisi ekonomi, tetapi karena keterbatasan fiskal.
“Tidak ada diskriminasi latar belakang ekonomi. Tapi kita harus realistis dengan kemampuan anggaran yang saat ini terbatas,” lanjut Darlis.
Program Gratis Poll sendiri masih berada pada fase awal pelaksanaan. Tahun 2025 menjadi tahun transisi, karena inisiatif ini belum sempat dimasukkan dalam APBD pemerintahan sebelumnya. Dana yang digunakan saat ini merupakan hasil pergeseran dari anggaran beasiswa yang telah dialokasikan sebelumnya.
“Ini adalah kebijakan baru yang lahir di tengah jalan. APBD sebelumnya belum mengakomodasi, jadi kita gunakan refocusing,” jelasnya.
Meski terbatas, Darlis menegaskan bahwa DPRD Kaltim menaruh komitmen kuat untuk memperkuat program ini. Pada tahun 2026 mendatang, Gratis Poll diharapkan telah tertuang secara penuh dalam postur anggaran daerah.
Lebih jauh, Darlis mengungkapkan rencana untuk mengubah dasar hukum program ini dari sekadar Peraturan Gubernur menjadi Peraturan Daerah, agar keberlangsungannya lebih terjamin.
“Program ini harus jadi tonggak pembangunan sumber daya manusia. Kalau ingin berkelanjutan, perlu disokong dengan regulasi yang lebih kuat,” katanya.
Dengan semangat pemerataan akses pendidikan tinggi, DPRD berharap cakupan penerima dan nilai bantuan UKT akan meningkat di tahun-tahun mendatang. Gratis Poll bukan sekadar solusi sesaat, melainkan pijakan awal menciptakan generasi unggul Kaltim masa depan. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah