DIKSIKU.com, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis (26/6/2025).
“Kejari musnahkan barang bukti dari 60 perkara Tindak Pidana Umum periode Januari-Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H, M.H di lokasi.
“Pemusnahan barang bukti rutin dilakukan oleh pihak kejaksaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau Inkracht,”masih Kajari menegaskan.
Barang bukti dimusnahkan agar barang bukti tidak menumpuk yang berpotensi menimbulkan masalah seperti, polusi udara, menjadi tempat serangga dan sumber penyakit.
Zulkarnaen menjelaskan, barang bukti 60 perkara tindak pidana yang dimusnahkan yakni, dari perkara tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum (KAMNEGTIBUM), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan NARKOTIKA yang telah mempunyai hukum tetap.
Zulkarnaen menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis saabu seberat 27,77655 gram dan alat penghisap, timbangan sabu, obat-obatan sebanyak 32 Butir, senjata tajam, pakaian dan alat perikanan serta badik.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sinjai dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan momentum untuk kita, pemkab Sinjai dan aparat hukum bahwa tidak ada ruang bagi pengguna obat terlarang dan berbahaya di kabupaten sinjai,” ujarnya.
Zulkarnaen berharap, sinergitas antar lembaga penegak hukum dan unsur Forkopimda, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dapat terjalin lebih nyata ke depannya.
“Kolaborasi ini sangat penting dalam mendukung langkah-langkah preventif. Khususnya terkait upaya pencegahan peredaran narkotika, sehingga kabupaten sinjai menjadi tempat aman tentram dan sejahtera hingga masyarakat bahagia,” pungkasnya. ***
Penulis : Andi Irfan Arjuna
Editor : Tim Redaksi