DIKSIKU.com, Samarinda – Program pendidikan tinggi gratis yang diperkenalkan dengan nama GratisPol oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur nyatanya belum sepenuhnya bisa dijalankan dengan mulus.
Di balik semangat mulia membebaskan biaya kuliah bagi anak-anak Kaltim, muncul serangkaian tantangan administratif yang membuat pelaksanaannya terhambat di tingkat teknis.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama terletak pada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat, terutama saat bantuan menyasar perguruan tinggi di bawah naungan kementerian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau untuk SMA atau SMK, itu ranah provinsi, jadi lebih mudah. Tapi ketika masuk ke jenjang perguruan tinggi, terutama yang dikelola pusat, banyak aturan yang harus dilalui,” ujar Darlis, Sabtu (21/6/2025).
Menurutnya, selama ini masih ada kekeliruan dalam penggunaan istilah hibah dalam program ini. Ia menilai istilah tersebut kurang tepat karena hibah tidak dapat diberikan secara berulang, serta memiliki keterbatasan teknis dalam praktik anggaran.
Darlis menyarankan agar GratisPol diposisikan sebagai bentuk bantuan pendidikan dengan kerangka hukum yang lebih fleksibel dan berkelanjutan.
“Kalau masih pakai pendekatan hibah, bantuan ke perguruan tinggi swasta akan selalu berbenturan dengan regulasi. Kita perlu keluar dari jebakan itu dengan memperkuat dasar hukum lewat peraturan daerah,” jelasnya.
Ia menilai penting bagi Pemprov Kaltim untuk segera menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum baru yang tidak hanya memperkuat legalitas program, tapi juga membuka ruang koordinasi lebih leluasa dengan kementerian terkait.
Darlis juga menyoroti pentingnya penyusunan anggaran 2026 yang lebih responsif terhadap kebutuhan generasi muda, sekaligus akomodatif terhadap dinamika pendidikan tinggi nasional.
“Tanpa koordinasi dan penguatan hukum, program bagus seperti GratisPol hanya akan berjalan di atas kertas. Kita ingin manfaatnya benar-benar sampai ke mahasiswa, bukan tersangkut di meja birokrasi,” tegasnya.
Komisi IV, lanjut Darlis, akan terus mengawal proses ini agar bantuan pendidikan benar-benar menjadi hak yang bisa dinikmati oleh anak-anak Kaltim secara adil dan berkelanjutan. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah