DIKSIKU.com, Samarinda – Komitmen DPRD Kalimantan Timur dalam memperbaiki citra dan integritas kelembagaan kembali ditunjukkan lewat langkah tegas, yakni pengesahan peraturan baru mengenai kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK).
Regulasi tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar Senin (23/6/2025) di Gedung Utama B DPRD Kaltim, bertepatan dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBD 2024.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan bahwa peraturan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dewan ini harus menjadi contoh. Kode etik bukan sekadar pelengkap, tapi pijakan moral bagi kami semua,” tegasnya.
Rapat paripurna yang turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, unsur Forkopimda, dan jajaran OPD itu menandai babak baru dalam penegakan etika di tubuh DPRD Kaltim.
Hasanuddin menyebutkan, DPRD ingin menunjukkan bahwa produktivitas legislasi harus dibarengi dengan etika publik yang tinggi.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, memaparkan bahwa penyusunan regulasi ini didasarkan pada kerangka hukum nasional, seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Namun menurutnya, semangat utama dalam revisi ini adalah mempertegas garis tegas antara hak anggota dan kewajibannya sebagai wakil rakyat.
“Sudah saatnya lembaga ini memiliki sistem etik yang tidak hanya reaktif, tapi juga preventif. Kami ingin setiap anggota paham batas-batas perilaku, serta tahu bahwa pelanggaran akan diproses secara berjenjang dan objektif,” ujar Subandi.
Beberapa poin penting dari regulasi baru ini antara lain:
Batas waktu penanganan aduan publik agar proses tak berlarut-larut.
Mekanisme pemeriksaan bertingkat, mulai dari klarifikasi hingga sidang internal.
Mediasi sebagai tahap awal penyelesaian, sebelum masuk ke tahap sanksi.
Perluasan kewenangan BK dalam investigasi etik, dengan tetap menjunjung praduga tak bersalah.
Lebih jauh, bahasa dalam kode etik juga diperbarui agar selaras dengan perkembangan demokrasi. Pelanggaran terhadap norma kesopanan, ujaran kebencian, konflik kepentingan, hingga tindakan mencoreng lembaga kini didefinisikan lebih rinci, lengkap dengan konsekuensi moral dan administratif.
“Kami menanamkan nilai-nilai utama seperti integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap masyarakat. Itu bukan slogan, itu harus jadi karakter lembaga ini,” tambah Subandi.
Pengesahan ini muncul di tengah meningkatnya harapan masyarakat terhadap transparansi lembaga perwakilan. DPRD Kaltim, melalui instrumen Badan Kehormatan, kini dituntut untuk benar-benar membuktikan bahwa aturan tersebut bukan sekadar simbol hukum, tetapi juga pedoman nyata yang dijalankan tanpa pandang bulu. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah