DIKSIKU.com, Samarinda – Pemilu serentak lima kotak yang selama ini menjadi ciri khas pesta demokrasi di Indonesia akan segera ditinggalkan. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang mulai berlaku pada Pemilu 2029. Artinya, pemilih tak lagi akan mencoblos lima surat suara dalam satu hari untuk memilih presiden, DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah sekaligus.
Putusan ini merupakan hasil gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Kamis (26/6/2025).
Menanggapi perubahan besar ini, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menyampaikan bahwa DPRD di tingkat daerah masih menanti kepastian teknis dari pemerintah pusat dan penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan MK tentu sudah melalui kajian yang mendalam. Kami di daerah pada prinsipnya menunggu kejelasan teknis dari pusat, termasuk bagaimana mekanisme yang akan diterapkan nantinya,” ujar Ananda, Kamis (3/7/2025).
Ia menegaskan bahwa meskipun sistem pemilu akan berubah, semangat dan tanggung jawab wakil rakyat tidak boleh bergeser.
“Terlepas dari sistem pemilu yang digunakan, yang utama adalah kami tetap menjalankan amanah dari masyarakat. Tugas kami sebagai wakil rakyat tidak berubah,” tegasnya.
Ananda juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan di daerah. Menurutnya, DPRD Kaltim akan tetap fokus menjalankan fungsi pelayanan publik serta mengawasi jalannya program-program pemerintah.
“Kami tetap fokus pada tanggung jawab kami di daerah. Soal teknis pemilu biarlah menjadi ranah pemerintah pusat dan penyelenggara. Yang penting, fungsi kami melayani masyarakat Kaltim tetap berjalan,” pungkasnya.
Dengan keputusan MK yang membawa perubahan besar pada desain pemilu nasional, adaptasi dan kesiapan semua pihak menjadi kunci. Bagi DPRD Kaltim, menjaga amanah konstitusi dan kepercayaan rakyat tetap menjadi prioritas utama di tengah dinamika politik yang terus bergerak. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah