DIKSIKU.com, Samarinda – Di balik proses hukum yang tengah berlangsung atas kasus perusakan kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, DPRD Kalimantan Timur kini mengalihkan sebagian fokusnya ke langkah perdata. Meski jalur pidana lebih dahulu ditempuh, potensi gugatan ganti rugi terhadap pelaku tambang ilegal tetap terbuka lebar.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa langkah menuju proses perdata baru bisa dimulai setelah hasil valuasi kerusakan lingkungan selesai dihitung. Perhitungan tersebut tengah dikerjakan oleh tim dari Fakultas Kehutanan Unmul yang ditugaskan menghitung nilai kerugian ekologis secara ekonomi.
“Dari informasi terakhir, tim valuasi masih bekerja. Proses ini butuh waktu karena memerlukan validasi data yang akurat. Targetnya dua minggu ke depan bisa selesai,” ujar Darlis, Minggu (13/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, langkah perdata penting untuk memastikan kerugian negara dan lingkungan tidak hanya dihukum secara pidana, tapi juga ditebus secara materiil. Hal ini, kata dia, merupakan bentuk keadilan yang menyeluruh.
“Kalau hanya pidana, kerugiannya belum tergantikan. Negara dan alam dirugikan. Maka jalur perdata harus ditempuh, supaya ada pertanggungjawaban finansial dari pelaku,” tegasnya.
Darlis juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa proses seperti ini tak bisa dilakukan terburu-buru. Setiap langkah hukum harus didasarkan pada data kuat dan perhitungan matang.
“Kami mengerti dorongan publik untuk segera melihat hasil. Tapi kami juga harus pastikan semua berjalan sesuai aturan, agar tidak batal di tengah jalan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan bahwa perusakan KHDTK tidak hanya merusak alam, tetapi juga mencoreng institusi pendidikan yang seharusnya menjadi pusat pelestarian lingkungan.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum. Ini soal tanggung jawab moral terhadap generasi yang akan datang. Apa yang terjadi di hutan Unmul harus jadi peringatan keras bahwa hutan bukan untuk dijarah,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.