DIKSIKU.com, Sinjai – Instruksi Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar agar seluruh elemen masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih pada 1-31 Agustus 2025 ternyata tidak sepenuhnya diindahkan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, salah satu gerai Alfamidi di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, tidak mengibarkan bendera hingga 11 Agustus 2025. Padahal, lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polsek Sinjai Utara.
Kapolsek Sinjai Utara, AKP Sasmito, membenarkan temuan itu. Ia mengaku telah mendatangi dan mengingatkan pengelola toko. “Sudah saya datangi dan diingatkan untuk pasang bendera Merah Putih. Sampai hari ini belum juga dipasang,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan, imbauan sudah disampaikan berulang kali. “Saya tidak tahu lagi dengan cara bagaimana mengingatkan. Negara berharap semua pihak memahami arti kemerdekaan, termasuk pihak Alfamidi,” tegasnya.
Kasus ini memicu sorotan publik. Sejumlah pihak termasuk Aktivis Mahasiswa Anwar menilai Alfamidi telah mengabaikan simbol kedaulatan negara di bulan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Bahkan, muncul desakan agar Kementerian terkait mencabut izin operasional Alfamidi di Sinjai selama Agustus sebagai sanksi tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Alfamidi. Dan kementerian. Namun Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dikonfirmasi sejak Senin sore. ***

Penulis : Andi Irfan
Sumber Berita : Diksiku.com