DIKSIKU.com, Sinjai – Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, S.H, M.H, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di dua kantor balai di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/8/2025) kemarin.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah tahun 2021.
Kajari Sinjai melalui Kasi Intel, Jhadi Wijaya menyebutkan, lokasi pertama di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel di Jl. Penjernihan Raya, Karampuang, Makassar. Lokasi kedua Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Sulsel di Jl. Batara Bira VI, Biringkanaya, Makassar.
Penggeledahan ini, kata Jhadi, merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Surat Perintah Penggeledahan dikeluarkan Kajari Sinjai dengan Nomor PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025 pada 11 Agustus 2025.
Tim dipimpin Kajari Sinjai Mohammad R Bugis bersama Kasi Pidsus Kaspul Zen Tomy Aprianto. Turut mendampingi Kasi Intel Jhadi Wijaya dan mendapat dukungan personel Kejati Sulsel dan prajurit TNI.
“Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara SPAM IKK tahun 2021,” ujar Jhadi, Selasa, (12/8/2025) melalui pres rilis resminya dengan Nomor: B-149 /P.4.31/Ds.1/08/2025 dikeluarkan di Kejaksaan Negeri Sinjai, Jln. Jenderal Sudirman.
Senada dikatakan, Kepala Sub Seksi 1 Kejari Sinjai, Muhammad Wira Satria, S.H, bahwa dalam operasi ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Semua barang sitaan berkaitan proyek SPAM IKK senilai Rp10,5 miliar di Sinjai Tengah.
“Potensi kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan (audit-red),” pungkasnya.

Penulis : Andi Irfan
Sumber Berita : Kejari Sinjai