DIKSIKU.com, Samarinda – Disiplin kehadiran anggota DPRD Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Badan Kehormatan (BK) memastikan akan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi bagi legislator yang tidak mengikuti rapat tanpa alasan jelas.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan aturan tata tertib baru telah mengatur bahwa anggota yang absen hingga enam kali berturut-turut akan diberikan teguran resmi, bahkan dilaporkan ke fraksi masing-masing.
“Ini bukan sekadar absensi, tapi bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Rapat Paripurna ke-28, tercatat 39 dari total 55 anggota hadir langsung, sementara sebagian mengikuti jalannya sidang melalui daring.
Mekanisme virtual diakui sah, namun hanya berlaku jika disertai alasan kuat seperti sakit atau penugasan resmi partai.
BK menegaskan, kehadiran anggota dewan tidak boleh dipandang remeh. Selain menjalankan amanah konstitusi, kehadiran juga menjadi indikator kinerja wakil rakyat yang digaji dari anggaran publik.
“Kami ingin memastikan setiap anggota benar-benar hadir, baik fisik maupun komitmennya,” tegas Subandi. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.