DIKSIKU.com, Berau — Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan terkait izin crossing dan rencana tukar menukar jalan provinsi yang diajukan PT Berau Coal Energy, Sabtu (2/8/2025).
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh prosedur perizinan berjalan sesuai aturan sebelum aktivitas tambang berlanjut.
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, perwakilan Dinas PUPR Kaltim Muhran, serta perwakilan manajemen PT Berau Coal, Yoyok R Purnomo.
Rombongan meninjau langsung lokasi rencana pengalihan jalan di Kampung Gurimbang, ruas Poros Sambaliung–Talisayan, Berau.
Abdulloh menuturkan, pengalihan jalur dilakukan karena jalan provinsi yang ada saat ini melintas di area tambang. Selain menjaga kelancaran aktivitas perusahaan, pengalihan juga bertujuan meminimalisir risiko bagi masyarakat dan lingkungan.
“Selama prosedur lengkap dan sesuai ketentuan, maka kami mendukung. Tetapi semua proses harus melalui persetujuan pihak berwenang dan melibatkan stakeholder terkait,” jelas Abdulloh.
Ia menekankan, aspek sosial dan lingkungan tidak boleh diabaikan dalam pengalihan jalan. Perusahaan diminta memastikan masyarakat tidak dirugikan atas perubahan jalur tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengungkapkan, pengurusan izin ini telah berjalan lebih dari dua tahun. Ia berharap pembahasan kali ini menjadi jalan keluar agar perizinan segera rampung.
“Kami bersama DPRD berupaya mencari solusi terbaik agar proses tidak terus berlarut-larut,” kata Bambang.
Peninjauan ini disebut sebagai upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam mendukung investasi pertambangan berkelanjutan di Kalimantan Timur. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah