DPRD Kaltim Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Bangun Jalur Sendiri Sebelum Gunakan Jalan Umum

- Editor

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh. (Foto/Hms)

i

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh. (Foto/Hms)

DIKSIKU.com, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, menegaskan perusahaan tambang tidak diperkenankan menggunakan jalan umum sebelum membangun jalur khusus. Pernyataan ini disampaikan setelah menindaklanjuti laporan warga terkait kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang.

“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan. Sebelum mereka bikin jalur sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Abdulloh, Jumat (8/8/2025).

Abdulloh menjelaskan, penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang selama ini menimbulkan kerugian besar bagi warga, mulai dari kerusakan jalan, meningkatnya angka kecelakaan, hingga potensi konflik sosial. Ia mencontohkan praktik yang benar dilakukan Kaltim Prima Coal (KPC) di Muara Kati, Kutai Kartanegara, yang membangun jalan sepanjang 12,7 km sebelum menggunakan jalan nasional 17,8 km.

Selain itu, Abdulloh menekankan bahwa tanah warga yang dilintasi jalur tambang harus diganti rugi secara layak. “Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan. Tanah yang dipakai perusahaan harus ada ganti ruginya,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengakui urusan teknis jalan nasional berada di kewenangan Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN). Komisi III hanya dapat memberikan rekomendasi dan mendorong pemerintah eksekutif untuk bertindak. “Kami akan terus mengawal agar aturan ditegakkan,” kata Abdulloh.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan KT Mekar Indah dan PT MSJ, Belum Ada Titik Temu

Abdulloh juga menyoroti perlunya sinkronisasi regulasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak tumpang tindih. Selain pengaturan jalan tambang, DPRD juga mendorong revisi Perda alur sungai untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dua isu ini sama-sama untuk melindungi kepentingan publik sekaligus memperkuat kas daerah. Kami tidak anti-investasi, tapi investasi harus membawa manfaat nyata. Jalan perusahaan wajib dibangun, harga mati. Masyarakat sudah terlalu lama menanggung beban,” tegasnya.

DPRD Kaltim berkomitmen mengawasi pembangunan jalur tambang serta pengelolaan PAD agar tidak mengorbankan kepentingan rakyat. (Adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Rahmah M.

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru