DIKSIKU.com, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, menegaskan perusahaan tambang tidak diperkenankan menggunakan jalan umum sebelum membangun jalur khusus. Pernyataan ini disampaikan setelah menindaklanjuti laporan warga terkait kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang.
“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan. Sebelum mereka bikin jalur sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Abdulloh, Jumat (8/8/2025).
Abdulloh menjelaskan, penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang selama ini menimbulkan kerugian besar bagi warga, mulai dari kerusakan jalan, meningkatnya angka kecelakaan, hingga potensi konflik sosial. Ia mencontohkan praktik yang benar dilakukan Kaltim Prima Coal (KPC) di Muara Kati, Kutai Kartanegara, yang membangun jalan sepanjang 12,7 km sebelum menggunakan jalan nasional 17,8 km.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Abdulloh menekankan bahwa tanah warga yang dilintasi jalur tambang harus diganti rugi secara layak. “Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan. Tanah yang dipakai perusahaan harus ada ganti ruginya,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengakui urusan teknis jalan nasional berada di kewenangan Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN). Komisi III hanya dapat memberikan rekomendasi dan mendorong pemerintah eksekutif untuk bertindak. “Kami akan terus mengawal agar aturan ditegakkan,” kata Abdulloh.
Abdulloh juga menyoroti perlunya sinkronisasi regulasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak tumpang tindih. Selain pengaturan jalan tambang, DPRD juga mendorong revisi Perda alur sungai untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dua isu ini sama-sama untuk melindungi kepentingan publik sekaligus memperkuat kas daerah. Kami tidak anti-investasi, tapi investasi harus membawa manfaat nyata. Jalan perusahaan wajib dibangun, harga mati. Masyarakat sudah terlalu lama menanggung beban,” tegasnya.
DPRD Kaltim berkomitmen mengawasi pembangunan jalur tambang serta pengelolaan PAD agar tidak mengorbankan kepentingan rakyat. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.