DPRD Kaltim Soroti Izin Lingkungan Dua Perusahaan Sawit di Kutai Barat

- Editor

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IV DPRD Kaltim menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap dua perusahaan sawit di Kecamatan Bongan, Kutai Barat. (Foto/Hms)

i

Komisi IV DPRD Kaltim menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap dua perusahaan sawit di Kecamatan Bongan, Kutai Barat. (Foto/Hms)

DIKSIKU.com, Kutai Barat — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas dua perusahaan sawit di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat. Tindak lanjut dilakukan melalui kunjungan kerja ke kantor kecamatan, Selasa (2/9/2025), dipimpin Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi bersama anggota Fadly Imawan dan Agus Aras.

Rombongan turut didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan diterima langsung Sekcam Bongan, Kristianto.

Dua perusahaan yang disorot adalah PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa. Keduanya dinilai belum mengantongi izin lingkungan yang sah dan menimbulkan penolakan warga.

“PT HKI tidak boleh melanjutkan operasional sebelum seluruh persoalan izin dan dampak sosial-lingkungan terselesaikan,” tegas Darlis.

Meski demikian, DPRD menegaskan tetap mendukung iklim investasi, dengan catatan setiap perusahaan wajib mematuhi regulasi dan memperhatikan kepentingan masyarakat, termasuk masyarakat adat.

Sekcam Bongan, Kristianto, menyebut warga sebenarnya menyambut kehadiran perusahaan, namun aktivitas pabrik diduga mencemari sungai sekitar Kampung Penawai sehingga warga kesulitan mendapatkan air bersih.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Soroti Kebakaran Big Mall dan Dorong Perda Perlindungan Relawan Damkar

Sementara itu, DLH Kaltim mengakui PT HKI sudah melakukan konsultasi publik, tetapi pelaksanaannya dinilai belum maksimal.

DLH menekankan perlunya pelibatan warga secara lebih humanis serta komitmen menjaga kelestarian lingkungan. DPRD juga mendorong perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) sebagai kontribusi nyata bagi daerah.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan verifikasi lapangan. “Keputusan resmi DPRD harus didasarkan pada data valid dari hasil pemantauan langsung,” ujar Darlis. (adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru