DIKSIKU.com, Balikpapan – Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Balikpapan menjadi sorotan setelah warga melaporkan kenaikan tagihan yang dinilai tidak wajar. Kasus ini mencuat usai keluhan seorang warga viral di media sosial karena tagihan PBB miliknya naik drastis dari Rp300 ribu menjadi Rp9,5 juta hanya dalam setahun.
Temuan itu ditindaklanjuti Komisi II DPRD Kaltim. Salah satu anggotanya, Nurhadi, mengungkap fakta mengejutkan lain. Ia menemukan tagihan warga yang naik dari Rp500 ribu menjadi Rp12,9 juta, dengan lonjakan hingga 2.500 persen.
“Lonjakan ini jelas tidak masuk akal. Kami sedang menelusuri dasar perhitungannya,” ujar Nurhadi, Kamis (21/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena serupa ternyata juga terjadi di beberapa daerah. Di Pati, Jawa Tengah, kenaikan PBB mencapai 250 persen hingga memicu gelombang aksi protes dan desakan pemakzulan bupati. Sementara di Jombang dan Cirebon, lonjakan mencapai 1.000 persen. Di Bone, Sulawesi Selatan, rata-rata kenaikan sebesar 65 persen memicu aksi massa.
Berbeda dengan Balikpapan, Pemkot Samarinda juga menaikkan PBB sekitar 25 persen, namun kebijakan itu diimbangi dengan pemberian diskon sehingga tidak menimbulkan keresahan yang berarti.
Nurhadi mengingatkan agar Pemkot Balikpapan segera memberi penjelasan resmi. Ia menilai pemerintah kota dan DPRD setempat harus responsif agar gejolak masyarakat tidak membesar.
“Kami tidak ingin Balikpapan mengalami hal seperti di Pati,” tegasnya.
Hingga kini, Komisi II DPRD Kaltim masih menunggu klarifikasi dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan terkait dasar kenaikan PBB tersebut. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Purwadi, mengkritik kebijakan ini sebagai langkah instan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih kreatif menggali potensi lain, seperti sektor pariwisata, investasi, hingga retribusi yang sering bocor. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah