DIKSIKU.com, Samarinda – Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kini diwajibkan tetap melayani pasien meskipun kasus yang dialami tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Aturan tersebut berlaku setelah DPRD Kaltim dan Pemprov menyepakati penyediaan dana kompensasi kesehatan sebesar Rp25 miliar dalam APBD Perubahan 2025.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyebut kebijakan ini lahir untuk menutup celah layanan kesehatan yang kerap menyulitkan pasien di lapangan.
“Kalau pasien punya BPJS tapi kasusnya di luar tanggungan, rumah sakit tetap wajib melayani. Biayanya akan ditalangi lewat dana kompensasi ini,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Darlis, salah satu kasus yang sering menimbulkan kebingungan adalah kecelakaan lalu lintas. Karena tidak masuk dalam skema BPJS, pasien kerap terhambat administrasi meskipun membutuhkan pertolongan cepat.
Dengan adanya dana kompensasi, rumah sakit bisa langsung memberikan tindakan medis tanpa menunda proses administrasi.
Program kompensasi ini berlaku di lima rumah sakit milik Pemprov Kaltim, yakni RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda, RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, RS Mata Kaltim, RSJD Atma Husada Mahakam, dan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (Korpri). Dana Rp25 miliar tersebut disiapkan hanya untuk tahun berjalan, dan alokasinya akan disesuaikan kembali pada anggaran berikutnya.
Darlis menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyasar pasien dengan kasus non-BPJS, tetapi juga untuk warga yang kepesertaan BPJS-nya nonaktif atau sempat ditolak sistem.
“Dengan kompensasi, rumah sakit bisa tetap melayani tanpa ada alasan penolakan,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menambahkan dana kompensasi ini harus digunakan tepat sasaran. Selain menjadi solusi darurat bagi pasien, dana ini juga diharapkan dapat menjembatani kebutuhan layanan kesehatan hingga skema jaminan reguler berjalan optimal.
“Tidak boleh ada masyarakat yang terhambat hanya karena administrasi. Dana kompensasi ini pagar darurat untuk layanan yang tidak dijamin skema lain,” tegasnya.
Meski demikian, Jaya tetap mengimbau warga untuk aktif memantau status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka. Pemprov Kaltim telah menyiapkan program GratisPol Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu agar premi bulanan tetap terjamin.
“Dana kompensasi sifatnya darurat. Untuk jangka panjang, solusi terbaik adalah memastikan BPJS tetap aktif agar perlindungan kesehatan lebih menyeluruh,” pungkasnya. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah