DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa pemberian tunjangan dan fasilitas bagi anggota dewan tidak diputuskan secara sepihak, melainkan mengacu pada aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, usai memimpin Rapat Paripurna ke-34 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Selasa (8/9/2025).
Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas, mengatakan berbagai fasilitas yang melekat pada anggota dewan, mulai tunjangan komunikasi, perumahan, kendaraan, hingga dana reses, telah diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruhnya sudah ada dasar hukum. DPRD hanya mengikuti ketentuan, bukan menentukan besaran secara sepihak,” tegasnya.
Ia mencontohkan, tunjangan komunikasi diberikan agar wakil rakyat bisa lebih optimal menjalin interaksi dengan masyarakat. Sedangkan tunjangan perumahan muncul karena DPRD tidak difasilitasi rumah dinas.
“Jadi sifatnya untuk mendukung pelaksanaan tugas, bukan sekadar fasilitas tambahan,” jelasnya.
Hamas juga menekankan bahwa klarifikasi ini penting untuk meluruskan anggapan publik. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang salah memahami mekanisme tunjangan sehingga muncul kesan berlebihan.
“Yang diterima dewan adalah hak sesuai regulasi, bukan keputusan sepihak,” ujarnya.
Selain soal fasilitas, Hamas turut menyinggung kondisi keuangan daerah. Ia mengakui Kalimantan Timur tengah menghadapi tantangan akibat turunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Kondisi ini, katanya, menuntut adanya efisiensi tanpa mengorbankan program prioritas.
Ia menegaskan, sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar tetap harus menjadi prioritas meski ruang fiskal semakin sempit.
“Efisiensi boleh dilakukan, tapi jangan sampai program prioritas masyarakat justru dikurangi,” kata politikus Golkar itu.
Hasanuddin menambahkan, kebijakan penghematan yang diterapkan pemerintah daerah harus berjalan seimbang. DPRD sendiri juga terkena dampak penurunan anggaran, namun pelayanan publik tetap harus dijaga agar tidak membebani masyarakat. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah