Bikin Gaduh, Seorang Wanita Ditangkap Gegara Kenakan Kaos Berlogo PKI

- Editor

Minggu, 15 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita berinisial NAP ditangkap polisi lantaran memakai baju kaos bergambar palu arit. (Foto : ANTARA/Abdul Fatah)

i

Wanita berinisial NAP ditangkap polisi lantaran memakai baju kaos bergambar palu arit. (Foto : ANTARA/Abdul Fatah)

DIKSIKU.com, Ternate – Seorang wanita berinisial NAP (23 tahun), terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku, lantaran memakai baju bergambar palu arit yang menjadi simbol Partai Komunis Indonesia (PKI).

Wanita asal Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) itu ditangkap kepolisian atas laporan masyarakat, karena potretnya memakai baju bergambar palu arit itu bikin heboh dan viral di Ternate.

Polisi menerima laporan masyarakat terhadap wanita itu pada Kamis (12/10/2023) malam, dan menangkapnya kurang dari 24 jam setelah menerima laporan itu.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Bondan Manikotomo langsung memerintahkan tim Resmob Macan Gamalama melakukan penyelidikan terkait kejadian viral yang meresahkan masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Korsleting, Puluhan Rumah dan Kendaraan Ludes Diamuk Api di Waetuo Bone

“Laporan masuk hari Kamis malam tanggal 12 Oktober 2023 dan Jumat pagi sudah diamankan oleh tim Resmob Macan Gamalama,” kata Wahyuddin, dilansir JPNN, Minggu (15/10/2023).

Dari hasil interogasi oleh polisi, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui arti dari gambar yang ada di bajunya. Selain itu, pelaku mengaku memakai baju tersebut baru dua kali selama berada di Ternate.

Baca Juga :  Diduga Sopir Tertidur, Mobil Toyota Terjun ke Sawah dan Terbalik

NAP juga mengaku membeli baju tersebut di Sulut di tempat penjualan pakaian bekas.

“Yang bersangkutan mengaku tidak tahu arti dari gambar tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dengan membuat surat pernyataan dan menyerahkan ke pihak kepolisian kaus yang berlogo palu arit untuk diamankan,” tutur Wahyuddin.

Pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait Kamtibmas khususnya di Kota Ternate.

Loading

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN

Berita Terkait

Kebakaran Dahsyat Guncang Bone, Lima Rumah Ludes Terbakar
Hotman Paris “No Comment”, Isu Mualaf dan Bangun Masjid Makin Panas
Billy Syahputra Angkat Bicara Soal Rumor Pernikahan dengan Model Asal Belarusia
Tranformasi Inspiratif! Dulu Viral Panjat Tiang Bendera, Kini Joni Jadi Penjaga NKRI
Lawan Rasa Takut dan Bangkit Dari Kegagalan Dengan Belief System
Viral Insiden Tenda Bergoyang di Tempat Wisata Bedengan, Polisi Siapkan Langkah Preventif
Irish Bella Kembali ke Pelaminan, Mantap Pilih Haldy Sabri Sebagai Imam
Saat Duka Menyelimuti, Bripka Andi Rusman Hadir Dengan Bantuan Penuh Arti

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:22 WITA

Kebakaran Dahsyat Guncang Bone, Lima Rumah Ludes Terbakar

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:24 WITA

Hotman Paris “No Comment”, Isu Mualaf dan Bangun Masjid Makin Panas

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:03 WITA

Billy Syahputra Angkat Bicara Soal Rumor Pernikahan dengan Model Asal Belarusia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:07 WITA

Tranformasi Inspiratif! Dulu Viral Panjat Tiang Bendera, Kini Joni Jadi Penjaga NKRI

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:40 WITA

Lawan Rasa Takut dan Bangkit Dari Kegagalan Dengan Belief System

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:10 WITA

Viral Insiden Tenda Bergoyang di Tempat Wisata Bedengan, Polisi Siapkan Langkah Preventif

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 17:24 WITA

Irish Bella Kembali ke Pelaminan, Mantap Pilih Haldy Sabri Sebagai Imam

Selasa, 3 September 2024 - 09:19 WITA

Saat Duka Menyelimuti, Bripka Andi Rusman Hadir Dengan Bantuan Penuh Arti

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA