DIKSIKU.com, Paser — DPRD Kalimantan Timur kembali menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika). Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Senin (22/9) sore.
Perda tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPRD Kaltim, Syahariah Mas’ud. Ia menekankan, aturan ini lahir untuk memperkuat komitmen daerah dalam menekan ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan.
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika bukan hanya mengorbankan individu, tetapi juga merusak kualitas generasi muda.
Dalam penjelasannya, Syahariah mengingatkan masyarakat agar tidak memandang remeh ancaman narkoba. Ia menekankan, setiap warga memiliki tanggung jawab moral untuk berperan serta menjaga lingkungan dari pengaruh barang terlarang tersebut.
“Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar aturan tertulis,” ujarnya.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber. Dari unsur kepolisian, Bripda I Made Larantaka menjelaskan modus penyebaran narkoba yang sering menyasar kalangan remaja.
Ia meminta masyarakat lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Margo Budianto menilai, pencegahan narkoba juga harus ditopang dengan penguatan nilai sosial. Ia menekankan pentingnya kerja sama antarwarga agar desa memiliki daya tangkal yang kuat terhadap masuknya jaringan peredaran gelap narkotika.
Kegiatan yang dipandu moderator Susi Suryani berjalan interaktif. Warga yang hadir tidak hanya mendengarkan, tetapi juga aktif berdialog dan menyampaikan pertanyaan. Beberapa peserta bahkan berbagi pengalaman terkait upaya pencegahan di lingkungannya.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Kaltim berharap Perda Nomor 4 Tahun 2022 tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan begitu, upaya memerangi narkoba bisa lebih efektif dan berkelanjutan hingga ke tingkat desa. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah