DPRD Kaltim Soroti Putusan Praperadilan Kasus Perambahan Hutan Unmul

- Editor

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi KHDTK Unmul yang dirambah. (DOK/Diksiku)

i

Kondisi KHDTK Unmul yang dirambah. (DOK/Diksiku)

DIKSIKU.com, Samarinda – Dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) akhirnya terbebas dari proses hukum. Keputusan itu keluar setelah Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan keduanya pada Rabu (23/7/2025).

Kedua warga tersebut, Daria (42) dan Eddy (38), sebelumnya diamankan oleh tim Gakkum Kehutanan Kalimantan pada Sabtu (19/7/2025). Mereka sempat ditahan di Rutan Polresta Samarinda, namun tidak sampai sepekan kemudian sudah mendapat penangguhan penahanan. Kini, status tersangka pun resmi dicabut.

Putusan pengadilan ini memantik perhatian publik. DPRD Kalimantan Timur menyoroti lemahnya koordinasi antarpenegak hukum sehingga kasus perusakan hutan hanya berhenti pada pekerja lapangan, tanpa menyentuh aktor utama di balik kegiatan ilegal tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut kondisi ini menimbulkan kekecewaan. Ia menilai aparat hanya menjerat pihak yang bekerja di lapangan, sementara dalang intelektual perambahan hutan justru lolos dari jeratan hukum.

Menurutnya, lemahnya sinergi antara Gakkum Kehutanan dan kepolisian membuka peluang bagi pelaku utama untuk menghindar dari tanggung jawab. Padahal, kata dia, kasus semacam ini menyangkut kepentingan masyarakat luas sekaligus keberlanjutan lingkungan yang seharusnya dijaga bersama.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Gagal Dimanfaatkan, DPRD Kaltim Minta Sistem Lama Dihapuskan

Salehuddin juga mengingatkan bahwa tanpa koordinasi yang kuat, kasus serupa bisa hilang tanpa tindak lanjut. Hal itu berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Timur.

Untuk itu, DPRD Kaltim mendesak Polda Kaltim, Gakkum Kehutanan, serta instansi terkait untuk mengambil langkah lebih tegas. Salehuddin menegaskan bahwa penindakan hukum harus menyasar tidak hanya pekerja lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang menjadi pengendali aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan. (Adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Rahmah M

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru