DIKSIKU.com, Bontang – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, turut hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta untuk mendukung perjuangan warga dalam sengketa tapal batas antara Kutai Timur dan Kota Bontang.
Kehadirannya ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk memperjuangkan agar wilayah Sidrap bisa resmi menjadi bagian dari Kota Bontang, melalui uji materi Undang-Undang Nomor 57 Tahun 1999.
Bersama dengan Wakil Ketua DPRD Bontang, Junaedi, dan Agus Haris, Andi Faiz mengungkapkan harapannya bahwa Hakim MK dapat memberikan putusan yang berpihak kepada masyarakat Sidrap.
Ia menegaskan bahwa penetapan tapal batas yang jelas sangat penting untuk memudahkan pemerintah Bontang dalam mengalokasikan anggaran, dan memberikan pelayanan dasar yang dibutuhkan oleh warga Sidrap.
“Penetapan tapal batas ini krusial untuk memastikan bahwa anggaran bisa dialokasikan dengan tepat, dan pelayanan dasar bisa diberikan kepada masyarakat Sidrap yang selama ini menunggu kepastian,” ujarnya pada Rabu (10/7/2024).
Meskipun sidang kali ini belum menghasilkan keputusan karena pemerintah pusat belum memberikan tanggapan, Andi Faiz tetap optimis. Ia berharap bahwa MK akan mengabulkan uji materi yang diajukan sehingga warga Sidrap dapat merasakan manfaat dari keputusan tersebut.
Menurut Andi Faiz (sapaan akrabnya), jika Sidrap resmi masuk dalam wilayah administrasi Kota Bontang, pemerintah setempat akan lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
“Dengan Sidrap menjadi bagian dari Kota Bontang, kita bisa lebih fokus dalam memberikan pelayanan dan memenuhi kebutuhan dasar warga di sana,” tutup Andi Faiz. (adv)
Penulis : AS
Editor : Idhul Abdullah