DIKSIKU.com, Samarinda – Senin (28/7), lantai 6 Gedung D DPRD Kalimantan Timur menjadi pusat perhatian. Rapat Paripurna ke-27 resmi digelar untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Suasana rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud itu terasa formal namun penuh momentum, dihadiri jajaran pimpinan dewan dan Wakil Gubernur Seno Aji yang mewakili pemerintah daerah.
Dari kursi Badan Anggaran (Banggar), Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah membacakan laporan evaluasi yang menegaskan pentingnya momen ini.
Ia menyoroti fungsi Banggar sebagai “penjaga gawang” keuangan daerah, memastikan setiap rupiah belanja publik berjalan sesuai rencana dan memberi manfaat nyata.
Dalam telaahnya, Banggar telah memeriksa detail laporan keuangan mulai realisasi anggaran, neraca, arus kas, hingga ikhtisar BUMD yang telah diaudit BPK. Kesimpulannya, laporan keuangan Pemprov Kaltim memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun, catatan strategis tetap disampaikan.
Banggar meminta Pemprov lebih berani menggali sumber pendapatan baru, misalnya lewat optimalisasi aset daerah, penguatan BUMD, dan pemanfaatan potensi Sungai Mahakam yang selama ini belum maksimal.
Pesan lainnya yakni angka serapan anggaran bukan segalanya. Tanpa perencanaan matang dan belanja yang tepat sasaran, dampak pada pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi akan terbatas.
Usai laporan dibacakan, seluruh fraksi di DPRD satu suara menyetujui Ranperda. Penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan dewan dan Wakil Gubernur pun menutup rapat, menjadi simbol komitmen legislatif–eksekutif untuk menjaga transparansi dan mengarahkan pembangunan pada kesejahteraan warga Kaltim. (Adv)

Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.