Atensi Persamaan Hak, Tri Ismawati Dorong Payung Hukum Penyandang Disabilitas Disempurnakan

- Editor

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Tri Ismawati (jilbab). (ist)

i

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Tri Ismawati (jilbab). (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Tri Ismawati, memberi atensi terhadap persamaan hak bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, penyandang disabiltas juga  berhak memperoleh hak-hak yang sama dengan masyarakat umum.

“Seperti hak untuk hidup, beragama, berpolitik, pendidikan, dan pekerjaan,” kata Tri dalam konsultasi publik yang digelar di Gedung DPRD Bontang, Selasa (9/7/2024).

Tri mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak-hak penyandang disabilitas bisa segera terealisasi untuk menyempurnakan Raperda sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dan bermartabat.

Baca Juga :  Rapat Paripurna, Fraksi AKB DPRD Kutim Soroti Realisasi PAD 2023 dan Belanja Operasional Pemda

“Mereka (kaum disabilitas) berhak mendapat kebebasan dan hak-hak untuk hidup tanpa diskriminasi dan eksploitasi,” pungkasnya.

Maka itu, dengan sosialisasi Raperda ini juga diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesetaraan hukum bagi penyandang disabilitas.

“Mereka juga perlu perlindungan hukum untuk mengurangi diskriminasi di lingkungan masyarakat,” terangnya.

Diketahui, Raperda tentang Disabilitas ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mencakup 14 bab dan 85 pasal.

Adapun tujuan Raperda ini diantaranya:

  1. Mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
  2. Menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas.
  3. Meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas agar lebih adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.
  4. Melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
  5. Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri dan memanfaatkan seluruh kemampuan mereka sesuai bakat dan minat yang dimiliki. (adv)

Loading

Penulis : Endar

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru