Atensi Persamaan Hak, Tri Ismawati Dorong Payung Hukum Penyandang Disabilitas Disempurnakan

- Editor

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Tri Ismawati (jilbab). (ist)

i

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Tri Ismawati (jilbab). (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Tri Ismawati, memberi atensi terhadap persamaan hak bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, penyandang disabiltas juga  berhak memperoleh hak-hak yang sama dengan masyarakat umum.

“Seperti hak untuk hidup, beragama, berpolitik, pendidikan, dan pekerjaan,” kata Tri dalam konsultasi publik yang digelar di Gedung DPRD Bontang, Selasa (9/7/2024).

Tri mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak-hak penyandang disabilitas bisa segera terealisasi untuk menyempurnakan Raperda sebelumnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dan bermartabat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Harap Pemda Optimalkan Pencegahan Kekerasan Seksual Anak

“Mereka (kaum disabilitas) berhak mendapat kebebasan dan hak-hak untuk hidup tanpa diskriminasi dan eksploitasi,” pungkasnya.

Maka itu, dengan sosialisasi Raperda ini juga diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesetaraan hukum bagi penyandang disabilitas.

“Mereka juga perlu perlindungan hukum untuk mengurangi diskriminasi di lingkungan masyarakat,” terangnya.

Diketahui, Raperda tentang Disabilitas ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mencakup 14 bab dan 85 pasal.

Adapun tujuan Raperda ini diantaranya:

  1. Mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
  2. Menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas.
  3. Meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas agar lebih adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.
  4. Melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
  5. Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri dan memanfaatkan seluruh kemampuan mereka sesuai bakat dan minat yang dimiliki. (adv)

Loading

Penulis : Endar

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru