DIKSIKU.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Sabtu (6/9/2025). Forum ini digelar untuk mempercepat penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus mematangkan rencana pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Bapemperda se-Kaltim.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan rapat ini menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri terkait penguatan peran daerah dalam pembentukan regulasi. Menurutnya, setiap produk hukum daerah harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Tujuan perda adalah memberi kepastian dan manfaat. Karena itu, jangan sampai regulasi yang disahkan justru menyulitkan warga,” kata Demmu menekankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu rancangan peraturan yang menjadi prioritas pembahasan adalah revisi Perda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam. Aturan ini dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan transportasi air, melindungi infrastruktur jembatan serta dermaga, dan memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pelayaran di sungai utama Kaltim tersebut.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh sejumlah ranperda strategis lainnya. Di antaranya Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS, Ranperda Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, hingga beberapa inisiatif DPRD. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa seluruh usulan wajib melengkapi persyaratan administratif sebelum masuk ke tahap lanjutan.
Dalam rapat, anggota juga menyepakati rencana untuk menggelar pertemuan bersama Bapemperda kabupaten/kota se-Kaltim. Pertemuan ini diharapkan dapat menyatukan langkah, memperkuat koordinasi, serta mendorong sinkronisasi antara perda provinsi dan daerah.
“Dengan koordinasi lintas daerah, kami optimistis rancangan perda yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan kebutuhan daerah, tetapi juga menjawab tantangan pembangunan di Kaltim,” ujar Demmu menutup rapat. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.