DIKSIKU.com, Bone – Berdasarkan ketentuan UU No. 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024, Bawaslu Bone telah menyerahkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah ini diambil setelah adanya penelusuran informasi awal yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut kini menjadi tanggung jawab BKN.
“Kami telah melakukan investigasi dan laporan pengawasan, yang kemudian diputuskan untuk diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Bone, Nur Alim, setiap dugaan pelanggaran ini diproses sesuai regulasi yang berlaku, dan melalui keputusan pleno pimpinan Bawaslu Bone, masalah ini diserahkan kepada BKN.
Netralitas ASN di masa Pilkada sangat penting, mengingat adanya potensi pelanggaran tidak hanya terkait netralitas, tetapi juga tindak pidana lainnya yang dapat merusak proses pemilihan yang demokratis dan adil.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah