DIKSIKU.com, Samarinda – Proses administrasi pajak kendaraan di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Warga mengeluhkan rumitnya prosedur balik nama kendaraan, yang dinilai tak sejalan dengan semangat pelayanan publik yang seharusnya memudahkan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, angkat bicara terkait persoalan ini. Ia menilai, sistem yang ada saat ini justru menyulitkan masyarakat yang ingin patuh terhadap kewajiban pajak.
“Bayangkan saja, seseorang membeli mobil bekas yang sebelumnya telah berpindah tangan beberapa kali. Saat mengurus balik nama, justru diminta KTP pemilik pertama. Ini jelas tidak masuk akal,” ujar Sigit, Selasa (15/7/2025), di Samarinda.
Menurutnya, di era digital seperti sekarang, ketergantungan terhadap dokumen fisik seharusnya sudah bisa diminimalisir. Pemerintah, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan aparat kepolisian, dinilai belum optimal memanfaatkan teknologi informasi untuk menyederhanakan verifikasi kepemilikan kendaraan.
Sigit menilai, sistem informasi yang canggih harusnya bisa digunakan untuk melacak histori kepemilikan kendaraan secara digital tanpa mempersulit warga yang ingin memperbarui data mereka secara sah.
“Kalau kendaraan hilang bisa dilacak dengan cepat, mengapa balik nama kendaraan justru jadi proses yang berbelit?” ujarnya heran.
Ia mendorong adanya sinergi lebih erat antara Bapenda dan pihak kepolisian untuk menyusun ulang skema pelayanan yang ramah pengguna. Prosedur yang panjang dan tidak efisien, kata dia, justru bisa membuat masyarakat enggan melaksanakan kewajiban mereka.
DPRD Kaltim, lanjut Sigit, berkomitmen mengawal reformasi pelayanan publik di bidang perpajakan agar lebih inklusif, efisien, dan responsif terhadap tantangan zaman.
“Yang ingin taat jangan dipersulit. Kalau sistemnya memudahkan, orang tak akan berpikir dua kali untuk bayar pajak,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.