DIKSIKU.com, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur resmi menutup kasus dugaan pelanggaran etika yang melibatkan dua anggotanya, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Hasil pemeriksaan menyimpulkan keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Putusan ini dibacakan pada Senin (21/7/2025) setelah BK melakukan pemeriksaan intensif selama lebih dari sebulan. Kasus bermula dari insiden Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada 29 April 2025, di mana kedua legislator meminta kuasa hukum rumah sakit meninggalkan ruangan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis, menyatakan keputusan tersebut harus dihormati semua pihak. Ia menegaskan prosedur penanganan kasus ini sudah dijalankan secara objektif dan transparan.
“BK sudah bekerja sesuai aturan. Keputusan ini final, mari kita hormati bersama,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Darlis menjelaskan, RDP adalah forum politik dan kebijakan, sehingga yang diundang adalah pihak manajemen yang memiliki wewenang mengambil keputusan, bukan kuasa hukum. Menurutnya, advokat memiliki peran penting di ranah hukum formal, tetapi tidak relevan dalam pembahasan kebijakan publik.
Laporan terhadap keduanya sebelumnya diajukan DPD Ikadin Kaltim bersama Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada 14 Mei 2025. Namun, setelah mendengar keterangan seluruh pihak, BK memastikan tidak ada unsur pelanggaran etika.
Dengan keluarnya keputusan ini, polemik yang sempat menjadi sorotan publik selama dua bulan terakhir dinyatakan selesai. (Adv)

Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M