DIKSIKU.com, Bone – Debat pertama Pilkada Kabupaten Bone mengundang perhatian publik setelah salah satu kandidat, Andi Akmal Pasluddin (AAP), menyatakan bahwa kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak usaha kecil akan memberatkan rakyat.
Pernyataan ini mendapat tanggapan tajam dari Direktur Kantor Hukum Pawero (KHP), Umar Azmar MF, yang menilai bahwa AAP kurang memahami ketentuan perpajakan dan menebarkan narasi yang berpotensi menyesatkan.
Saat debat, AAP menyampaikan, “Kalau kita dengarkan tadi, berarti mau pajakin rakyat kita, warkop dipajakin, warung-warung dipajakin semua.”
Umar menanggapi bahwa pernyataan ini dapat menciptakan persepsi salah bahwa setiap usaha kecil dikenakan pajak. Padahal, berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf a Perda Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2024, hanya usaha tertentu dengan omzet di atas Rp3.000.000,- yang diwajibkan untuk membayar pajak.
“Kandidat yang belum memahami aturan sebaiknya mempelajari Perda Bone Nomor 1/2024 dan UU HKPD terlebih dahulu. Pernyataan seperti ini tidak hanya salah, tetapi juga bisa menghambat penyebaran informasi yang benar dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujar Umar dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (31/10).
Menurutnya, negara berkembang seperti Indonesia, termasuk daerah-daerahnya, masih sangat bergantung pada penerimaan pajak untuk memenuhi kebutuhan anggaran, sehingga pemahaman pajak yang benar sangat penting.
Usulan Kebijakan Pajak yang Lebih Inklusif
Kantor Hukum Pawero telah lama berupaya mempromosikan kebijakan perpajakan yang lebih inklusif di Bone. Mereka melakukan audiensi dengan pihak berwenang terkait revisi Perda Bone Nomor 1/2024, mendorong agar ada klasifikasi wajib pajak yang lebih jelas.
“Kami mendorong adanya klasifikasi wajib pajak dalam perda, misalnya tarif 0% untuk usaha mikro dengan omzet di bawah Rp5 juta, namun tetap dengan kewajiban pelaporan,” ungkap Umar.
Menurutnya, pengelompokan ini akan memberi kelonggaran bagi usaha kecil sembari tetap berkontribusi terhadap PAD dari usaha yang memang layak menjadi wajib pajak.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah