DIKSIKU.com, Samarinda – Kasus pernikahan dini di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menilai fenomena tersebut harus ditangani serius karena jumlahnya masih cukup tinggi di sejumlah daerah.
Data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mencatat, sepanjang 2025 sudah ada 288 kasus perkawinan di bawah usia 19 tahun. Balikpapan menjadi daerah dengan angka terbanyak dibanding wilayah lain di Kaltim.
Damayanti menyebut, salah satu faktor utama yang mendorong maraknya pernikahan dini adalah minimnya pemahaman generasi muda terkait kesehatan reproduksi dan kesiapan mental untuk berumah tangga.
“Risikonya besar. Anak berpotensi stunting, munculnya kekerasan rumah tangga, dan kesiapan mental pasangan sering kali belum matang,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Politisi PKB itu menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Menurutnya, perlu sinergi lintas sektor mulai dari pemerintah, sekolah, hingga masyarakat untuk memberikan edukasi sejak dini kepada anak-anak.
Selain itu, Damayanti menyoroti peran Kantor Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim yang dinilai belum maksimal meski setiap tahun mendapatkan alokasi anggaran hingga Rp500 juta. Ia menilai lembaga tersebut seharusnya bisa menjadi ujung tombak pencegahan pernikahan dini.
“Kalau dibandingkan, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) yang dipimpin Rina Zainum justru lebih responsif menangani kasus di lapangan, meski mereka tidak sebesar KPAD dari sisi anggaran,” pungkas Damayanti. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah