DIKSIKU.com, Kutai Timur – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan, berkomitmen untuk mengawasi penggunaan tenaga kerja pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur.
Ia meminta perusahaan untuk untuk patuh pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 202 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
“Sejumlah poin penting dalam Perda tersebut patut diselenggarakan,” tegas Politisi Partai Nasdem tersebut, kepada awak media belum lama ini.
Salah satu poin dalam Perda tersebut yang wajib untuk dijalankan, yakni warga lokal diberdayakan hingga 80 persen untuk dijadikan karyawan.
Ia kembali menekankan kepada perusahaan untuk melaksanakan aturan daerah itu. Sebab, perusahaan-perusahaan yang beroperasi maupun beraktivitas di Kutim, tentu memiliki perjanjian dengan pemerintah setempat.
“Harus patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kami akan terus mengawasi perusahaan yang bandel dan tidak taat dengan aturan,” katanya.
Kehadiran pemerintah tentang tenaga kerja lokal sudah menjadi kewajiban. Sebab, salah satu tujuan memperjuangkan hal tersebur yakni memperjuangkan kesejahteraan masyarakatnya. Arfan menegaskan, DPRD Kutim siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang dianggap tidak menerapkan aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Menurutnya, selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu faktor penting untuk menekan angka pengangguran. Arfan bahkan mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kutai Timur, agar tak hentinya melakukan sosialisasi terhadap perusahaan.
“Perusahaan harus bisa memberi dampak positif bagi warga lokal. Salah satunya dengan pemberdayaan sebagai pekerja maupun karyawan. Mari sama-sama taat terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Dalam konteks penerapan aturan tersebut, Arfan menyebut pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. Tidak hanya soal Ketenagakerjaan, akan tetapi semua sektor yang tentunya bisa membawa pembangunan Kutai Timur yang lebih baik. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah