Dewan Tekankan Perusahaan di Kutim Buka Kantor Cabang Untuk Mudahkan Koordinasi

- Editor

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Fitriani. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Fitriani. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Fitriani, mengusulkan agar perusahaan yang beroperasi di daerah ini diwajibkan membuka kantor cabang. Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi berbagai masalah ketenagakerjaan yang sering merugikan karyawan, karena tuntutan mereka tidak terakomodasi dengan baik.

“Sering kali, perusahaan hanya mengutus perwakilan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Akibatnya, karyawan sering menjadi korban,” tegas Fitriani dalam wawancaranya dengan media baru-baru ini.

Fitriani menambahkan bahwa kehadiran kantor cabang di Sangatta akan mempermudah koordinasi antara pihak eksekutif, legislatif, dan perusahaan.

Baca Juga :  DPRD Kutim Desak Evaluasi Penyerapan Anggaran Untuk Cegah Silpa

“Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan sudah mengatur hal ini. Dengan adanya kantor cabang, komunikasi terkait masalah ketenagakerjaan akan lebih lancar,” ungkapnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa sering terjadi konflik industrial di Kutai Timur, seperti masalah gaji dan pemutusan hubungan kerja.

“Jika perusahaan memiliki kantor di Kutim, mediasi dan pencarian solusi terhadap masalah ini akan lebih efektif,” lanjut Fitriani.

Baca Juga :  Cetak SDM Handal, Dewan Kutim Kutim Dorong Kualitas Infrastruktur Pendidikan Ditingkatkan

Fitriani menjelaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan mencakup beberapa pasal penting, seperti pasal 19 hingga 23, yang mengatur persentase tenaga kerja lokal.

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan 80 persen tenaga kerja lokal, dengan syarat tenaga kerja lokal harus menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK) untuk penyesuaian posisi yang dibutuhkan.

“Namun, jika kuota tenaga kerja lokal tidak terpenuhi, terutama untuk posisi tenaga ahli, perusahaan diperbolehkan merekrut tenaga kerja dari luar daerah,” tambahnya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal Untuk Kurangi Ketimpangan SDM
DPRD Kaltim Minta Evaluasi Sistem Mitigasi Pasca Kebakaran RSUD AW Syahranie
DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Manfaatkan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik
DPRD Kaltim Desak Aparat Tangani Dugaan Prostitusi di Sekitar IKN
DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Pertanian Babulu yang Masih Terbatas
Kebakaran RSUD AWS, DPRD Kaltim Minta Proteksi Gedung Publik Diperketat
DPRD Kaltim Kawal Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Kerja Sama Pemprov–Paylabs
DPRD Kaltim Minta Koperasi Desa Jadi Pusat Ekonomi Produktif

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:50 WITA

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal Untuk Kurangi Ketimpangan SDM

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:43 WITA

DPRD Kaltim Minta Evaluasi Sistem Mitigasi Pasca Kebakaran RSUD AW Syahranie

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:38 WITA

DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Manfaatkan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:33 WITA

DPRD Kaltim Desak Aparat Tangani Dugaan Prostitusi di Sekitar IKN

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:26 WITA

DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Pertanian Babulu yang Masih Terbatas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:39 WITA

Kebakaran RSUD AWS, DPRD Kaltim Minta Proteksi Gedung Publik Diperketat

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:33 WITA

DPRD Kaltim Kawal Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Kerja Sama Pemprov–Paylabs

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:27 WITA

DPRD Kaltim Minta Koperasi Desa Jadi Pusat Ekonomi Produktif

Berita Terbaru