Dewan Tekankan Perusahaan di Kutim Buka Kantor Cabang Untuk Mudahkan Koordinasi

- Editor

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Fitriani. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Fitriani. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Fitriani, mengusulkan agar perusahaan yang beroperasi di daerah ini diwajibkan membuka kantor cabang. Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi berbagai masalah ketenagakerjaan yang sering merugikan karyawan, karena tuntutan mereka tidak terakomodasi dengan baik.

“Sering kali, perusahaan hanya mengutus perwakilan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Akibatnya, karyawan sering menjadi korban,” tegas Fitriani dalam wawancaranya dengan media baru-baru ini.

Fitriani menambahkan bahwa kehadiran kantor cabang di Sangatta akan mempermudah koordinasi antara pihak eksekutif, legislatif, dan perusahaan.

“Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan sudah mengatur hal ini. Dengan adanya kantor cabang, komunikasi terkait masalah ketenagakerjaan akan lebih lancar,” ungkapnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa sering terjadi konflik industrial di Kutai Timur, seperti masalah gaji dan pemutusan hubungan kerja.

“Jika perusahaan memiliki kantor di Kutim, mediasi dan pencarian solusi terhadap masalah ini akan lebih efektif,” lanjut Fitriani.

Baca Juga :  DPRD Kutim Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan Pencemar Lingkungan

Fitriani menjelaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan mencakup beberapa pasal penting, seperti pasal 19 hingga 23, yang mengatur persentase tenaga kerja lokal.

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan 80 persen tenaga kerja lokal, dengan syarat tenaga kerja lokal harus menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK) untuk penyesuaian posisi yang dibutuhkan.

“Namun, jika kuota tenaga kerja lokal tidak terpenuhi, terutama untuk posisi tenaga ahli, perusahaan diperbolehkan merekrut tenaga kerja dari luar daerah,” tambahnya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru