DIKSIKU.com, Bontang – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal di Kota Bontang. Namun tanpa regulasi yang kuat, banyak pelaku usaha berjalan tanpa kepastian dan dukungan memadai. Menyikapi hal ini, DPRD Bontang mengambil langkah strategis dengan menggulirkan revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan UMKM.
Langkah ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang, Senin (2/6/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming. Raperda inisiatif tersebut dibacakan langsung oleh Sem Nalpa Mario Guling selaku Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Ini bukan soal administrasi semata. Kami ingin memastikan UMKM di Bontang tumbuh dengan perlindungan dan pendampingan yang jelas dari pemerintah,” ujar Sem.
Menurutnya, Raperda ini menitikberatkan pada penguatan peran pemerintah dalam hal pelatihan, akses permodalan, perlindungan hukum, dan strategi pemasaran. Regulasi juga akan menjadi panduan bagi Pemkot dalam menyusun langkah teknis dan kebijakan pendukung di lapangan.
“Pemerintah harus tahu batas dan tanggung jawabnya. Kami ingin Raperda ini mengurai itu semua secara jelas,” lanjutnya.
Lebih dari sekadar aturan, Raperda ini hadir sebagai bentuk kepedulian agar para pelaku UMKM tidak hanya bertahan, tapi juga berkembang dan bersaing secara sehat. Tujuannya adalah meningkatkan taraf hidup pelaku usaha, sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah.
Sem menegaskan, proses perubahan Raperda ini diharapkan berjalan terencana dan terorganisir, sehingga dampaknya benar-benar dirasakan oleh para pengusaha kecil di lapangan.
“Regulasi ini kami susun agar pelaku UMKM punya perlindungan yang konkret, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Dengan hadirnya Raperda ini, DPRD Bontang berharap ada percepatan pembinaan UMKM, sehingga sektor ini bisa naik kelas—dari ekonomi bertahan menjadi ekonomi yang berdaya saing tinggi. (adv)
Penulis : NA
Editor : Idhul Abdullah