DIKSIKU.com, Bontang – Polemik pemutusan kontrak kerja terhadap Safruddin, salah satu pekerja kontrak di PT Tempindo Jasatama, memicu perhatian serius dari DPRD Kota Bontang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (1/7/2025), Anggota Komisi A DPRD Bontang, Arfian Arsyad, mempertanyakan alasan di balik tidak diperpanjangnya kontrak kerja tersebut.
Arfian menekankan bahwa pemutusan kontrak kerja tanpa kejelasan hanya akan menciptakan ketidakpercayaan dan keresahan di kalangan pekerja.
Ia menilai, perusahaan seharusnya tidak hanya menjadi jembatan formal antara pekerja dan pengguna jasa, melainkan juga bertanggung jawab atas komunikasi yang adil dan transparan.
“Sebagai pemberi kerja, Anda wajib menjelaskan. Pekerja bukan hanya obyek surat keputusan. Mereka punya hak untuk tahu mengapa kontraknya tidak diperpanjang,” tegas Arfian kepada pihak PT Tempindo Jasatama.
Politikus Partai Gelora itu juga menyampaikan bahwa transparansi adalah prinsip utama dalam hubungan industrial yang sehat. Menurutnya, surat pemutusan yang datang begitu saja tanpa penjelasan hanya akan memicu kecurigaan.
“Jangan sampai hanya karena status kontrak, lalu pekerja dianggap bisa diputus sewaktu-waktu tanpa penjelasan. Itu mencederai etika kerja,” tambahnya.
Dalam forum yang juga dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim dan Kota Bontang, pihak PT Tempindo Jasatama yang diwakili Indra Hermawan menyampaikan klarifikasinya secara daring.
Ia menyebut bahwa keputusan pemutusan kontrak terhadap Safruddin bukan berasal dari internal Tempindo, melainkan dari pengguna jasa, yakni PT Ecolab Nalco.
“Kami hanya menyampaikan keputusan dari user. Mereka tidak memberikan alasan detail, karena itu merupakan bagian dari kebijakan internal bisnis mereka,” ujar Indra.
Indra juga mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki akses untuk mempertanyakan keputusan tersebut kepada PT Ecolab Nalco, dan hanya bertindak sebagai penyalur administrasi hubungan kerja.
Pernyataan ini lantas menuai kritik, karena menegaskan posisi lemah pekerja dalam sistem kemitraan kerja tiga pihak yang kerap tidak memberikan ruang dialog yang adil.
Di akhir rapat, DPRD Bontang menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja kontrak, serta meminta agar ke depan, seluruh proses pemutusan hubungan kerja harus dilengkapi dengan penjelasan formal, bukan sekadar keputusan sepihak. (adv)
Penulis : SA
Editor : Idhul Abdullah