DIKSIKU.com, Samarinda – Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kalimantan Timur, Jumat (8/8/2025), menjadi ajang perdebatan soal mekanisme pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi BUMD. Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Dari Pemprov Kaltim hadir Asisten II Ujang Rahmad.
Dua Ranperda yang dibahas mencakup perubahan ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan perubahan kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Revisi ini dinilai penting untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, dan efektivitas BUMD di sektor energi dan pembiayaan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan, namun terjadi perbedaan pendapat terkait mekanisme pembahasan selanjutnya. Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB mendukung pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus). Menurut Juru Bicara Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong, pembahasan lewat Pansus lebih komprehensif dan bisa menjangkau lintas sektor karena perubahan regulasi ini memiliki dampak strategis bagi BUMD.
Sementara itu, empat fraksi lain termasuk Golkar mendorong pembahasan melalui komisi terkait. Juru Bicara Fraksi Golkar, Sarkowi V. Zahry, menilai komisi sudah memiliki kapasitas dan kewenangan substantif, sehingga pembahasan bisa lebih efisien tanpa mengurangi kualitas materi.
Dari sisi pemerintah provinsi, revisi aturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran BUMD dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat ditutup oleh pimpinan DPRD dengan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta. “Semoga proses legislasi ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.