DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur resmi menandatangani kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang 2025 yang digelar di ruang utama DPRD Kaltim, Senin (8/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji yang mewakili gubernur, serta Sekretaris DPRD Norhayati Usman.
Kesepakatan bersama itu menetapkan nilai KUA-PPAS 2026 sementara sebesar Rp21,35 triliun. Angka ini akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kaltim tahun depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Hasanuddin menjelaskan mekanisme penyusunan APBD dimulai dari dokumen KUA dan PPAS yang diajukan pemerintah daerah. Selanjutnya, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) membahasnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Proses ini berlandaskan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi atas kerja sama Banggar DPRD dan TAPD yang dinilai solid sehingga pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu. Menurutnya, penyelarasan visi antara legislatif dan eksekutif penting agar program pembangunan bisa berjalan sesuai target.
Usai penandatanganan, DPRD Kaltim akan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni rapat paripurna penyampaian nota keuangan beserta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2026 yang akan menjadi dokumen final dalam siklus anggaran daerah. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah