DIKSIKU.com, Samarinda – Nasib 306 Tenaga Bakti Rimbawan (TBR) di lingkungan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian serius. Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Pemprov Kaltim dan tenaga bakti di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, dengan didampingi Sekretaris Komisi I, Salehuddin, serta anggota Komisi II, Abdul Giaz. Dari pihak eksekutif, hadir Asisten II Setda Kaltim, Ujang Rahmad, Kepala Dinas Kehutanan, Joko Istanto, Plt Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, dan sejumlah perwakilan TBR.
Dalam forum tersebut, Sapto menekankan pentingnya solusi yang cepat dan tepat agar status TBR tidak terus dibiarkan tanpa kepastian. Ia meminta pemerintah daerah mempercepat evaluasi, namun memastikan kontrak kerja tenaga bakti tetap berlangsung hingga 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, DPRD mendesak Dinas Kehutanan segera melakukan pemetaan status tenaga bakti sekaligus mengirimkan surat resmi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya perbedaan informasi di lapangan.
Isu terkait pengangkatan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapat sorotan. Sapto meminta BKD Kaltim memberi penjelasan terbuka mengenai perbedaan prosedur rekrutmen tahun 2023 dan 2024 yang dianggap membingungkan. Ia mengingatkan agar regulasi yang berubah-ubah tidak justru merugikan tenaga bakti.
DPRD menargetkan persoalan status TBR dapat terselesaikan sebelum 2026. Dengan begitu, masa depan ratusan tenaga bakti sekaligus keluarga mereka bisa lebih terjamin. “Kebijakan harus jelas dan transparan agar tidak menimbulkan rumor simpang siur,” tegas Sapto.
Rapat akhirnya menghasilkan dua poin utama. Pertama, Dinas Kehutanan diminta segera berkirim surat ke Kementerian PAN-RB untuk mempercepat evaluasi. Kedua, Pemprov Kaltim bersama DPRD akan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga bakti rimbawan. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.