DPRD Kaltim Desak KPC Bertanggung Jawab Atas Rusaknya Jalan Sangatta–Bengalon

- Editor

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Foto/Diksiku)

i

Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Foto/Diksiku)

DIKSIKU.com, Samarinda – Jalan penghubung Sangatta–Bengalon di Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan setelah kondisinya rusak berat. DPRD Kalimantan Timur menegaskan perlunya langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang memanfaatkan ruas tersebut, terutama PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan apresiasi atas sikap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang turun langsung ke lapangan dan menegur perusahaan. Menurutnya, pemerintah daerah harus berani menuntut kontribusi nyata dari korporasi besar yang beroperasi di sekitar wilayah tambang.

“Selama ini perusahaan banyak menggunakan jalur itu untuk operasional, tapi kontribusinya terhadap perbaikan masih minim. Intervensi pemerintah sudah tepat dan perlu dikawal hingga ada realisasi,” ujar Agusriansyah, Kamis (10/9).

Diketahui, Gubernur Rudy saat kunjungan kerja di Kutim, Sabtu (6/9), menghentikan perjalanannya di titik Crossing 4 karena kondisi jalan yang hampir putus. Di lokasi tersebut, ia secara langsung memperingatkan perusahaan pengguna jalan agar segera bertanggung jawab.

Agusriansyah menilai perbaikan jalan tak bisa lagi ditunda. Ia mengusulkan adanya forum resmi yang mempertemukan pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan pemangku kepentingan lain untuk menentukan langkah strategis.

Baca Juga :  Pansus RPJMD DPRD Kaltim Bedah Program Gratispoll dan Josspoll, Fokus pada Pelaksanaan Nyata

“Apakah jalannya dialihkan atau tetap dipakai, harus ada kepastian. Begitu diputuskan, perusahaan wajib menindaklanjuti dengan pembangunan,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sesuai aturan, korporasi wajib memperhatikan dampak operasional terhadap infrastruktur.

“Undang-Undang Perseroan Terbatas jelas mengamanatkan tanggung jawab sosial. Jadi KPC tidak bisa lepas tangan,” tegasnya.

Agusriansyah meminta pemerintah provinsi mengawal secara konsisten agar komitmen perusahaan benar-benar terealisasi. Menurutnya, janji tanpa tindakan tidak cukup.

“Kalau tidak ada progres, pemerintah harus berani memberikan sanksi. Jalan ini urat nadi masyarakat Kutim, tidak boleh terus dibiarkan rusak,” pungkasnya. (adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru