DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menilai penemuan beras oplosan di Balikpapan menjadi sinyal perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kecurangan pangan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan pasar, tetapi harus dibarengi dengan sanksi yang membuat efek jera.
“Ini seperti uang palsu. Masyarakat harus tahu cara membedakan mana yang layak dan tidak. Jangan sampai mereka baru sadar setelah dampaknya dirasakan,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Firnadi mengatakan, praktik kecurangan di sektor pangan dapat merugikan masyarakat dalam dua sisi sekaligus: secara ekonomi dan kesehatan. Ia mengingatkan bahwa beras oplosan bisa saja mengandung bahan berbahaya seperti plastik atau zat kimia tertentu, yang dampaknya lebih serius dibanding sekadar penurunan kualitas.
Ia juga menyoroti bentuk kecurangan lain yang kerap terjadi, seperti berat timbangan yang tidak sesuai. “Kadang beli 10 kilogram, sampai rumah tinggal 9. Itu juga bagian dari kecurangan,” tambahnya.
Selain penindakan, Firnadi mendorong pemerintah daerah memperkuat perlindungan konsumen melalui edukasi rutin.
Menurutnya, penyuluhan yang mengajarkan cara mengenali ciri-ciri beras oplosan, baik dari segi tampilan, rasa, maupun teksturnya, akan membantu masyarakat melakukan deteksi dini.
“Kalau sampai tercampur plastik atau bahan berbahaya, ini sudah bukan soal ekonomi lagi, tapi menyangkut kesehatan,” tegasnya.
Firnadi berharap koordinasi antara aparat penegak hukum, dinas perdagangan, dan lembaga perlindungan konsumen dapat berjalan solid, sehingga upaya pemberantasan beras oplosan bisa dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penertiban di lapangan hingga peningkatan kesadaran publik. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah