DIKSIKU.com, Samarinda – Dugaan aktivitas tambang liar di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman memunculkan babak baru dalam proses penyidikan. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah menetapkan satu tersangka berinisial R, namun langkah ini belum cukup memuaskan kalangan DPRD Kaltim.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menilai penetapan satu tersangka hanyalah permulaan. Ia meyakini, praktik tambang ilegal ini melibatkan jaringan yang lebih luas dan tak mungkin dijalankan seorang diri.
“Penegakan hukum jangan setengah-setengah. Kalau hanya satu nama yang diproses, ini bisa menimbulkan tanda tanya besar. Kami mendesak agar penyidikan ini dikembangkan sampai menyentuh aktor utamanya,” ujar Jahidin, Minggu (13/7/2025).
Jahidin menduga tersangka yang kini ditahan hanya berperan sebagai perantara atau orang suruhan. Ia menekankan pentingnya keberanian aparat hukum dalam mengungkap dalang sesungguhnya yang diduga berada di balik kerusakan kawasan hutan tersebut.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada pelaku lapangan saja. Harus diusut siapa yang memberikan perintah, siapa yang menikmati hasilnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat serius dan menyangkut aset akademik penting milik daerah.
“KHDTK Unmul itu bukan hutan biasa—itu laboratorium alam untuk pendidikan. Merusaknya sama saja dengan merampas masa depan,” tutur Jahidin.
DPRD berharap penyidikan terus dikembangkan dengan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk keberanian dari aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas jaringan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah terlarang tersebut. (Adv)

Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.