DIKSIKU.com, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran generasi muda melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Aturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi seluruh program yang diarahkan kepada anak muda di daerah.
Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, menyampaikan hal itu saat menghadiri kegiatan sosialisasi perda di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Senin (15/9/2025). Kegiatan ini dihadiri puluhan warga dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Jahidin menghadirkan dua narasumber, Irwan dan Padilah Munte, yang memaparkan isi perda secara rinci. Keduanya menjelaskan pentingnya regulasi ini dalam memperkuat peran pemuda, mulai dari aspek pendidikan, keterampilan, hingga peluang ekonomi kreatif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jahidin, hadirnya perda ini akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan mengeksekusi program kepemudaan secara terarah.
“Dengan adanya regulasi ini, setiap kebijakan yang menyasar pemuda memiliki dasar yang kuat sekaligus terukur,” jelasnya.
Ia menekankan, pemuda bukan lagi hanya pelengkap dalam pembangunan, melainkan motor penggerak yang dapat membawa perubahan positif. Regulasi ini, katanya, membuka ruang yang lebih besar bagi anak muda untuk berinovasi dan berkontribusi nyata di tengah masyarakat.
Masyarakat yang mengikuti sosialisasi menilai kegiatan ini bermanfaat karena membantu mereka memahami peran pemuda secara lebih komprehensif. Banyak warga berharap, pelaksanaan perda tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan melalui program nyata.
Jahidin menegaskan DPRD Kaltim akan terus mengawal implementasi perda tersebut. Ia berharap kolaborasi pemuda, pemerintah, dan masyarakat dapat menciptakan iklim pembangunan yang lebih inklusif di Kalimantan Timur. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah