DIKSIKU.com, Samarinda – Wacana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) senilai Rp50 miliar kembali mengemuka. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur sebelum dana tersebut benar-benar direalisasikan.
Menurut Sabaruddin, penyertaan modal tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyebut DPRD harus dilibatkan sejak awal sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penyeimbang kebijakan pemerintah daerah.
“Keterlibatan dewan mutlak diperlukan agar penggunaan anggaran terarah,” ujarnya, Selasa (16/9).
Ia menjelaskan, fungsi pengawasan DPRD bukan hanya formalitas, melainkan upaya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan penganggaran sesuai aturan. Tanpa kejelasan prosedur, kata dia, keputusan penyertaan modal berpotensi menimbulkan masalah, baik secara hukum maupun di mata publik.
“Transparansi dan akuntabilitas wajib dijalankan. Jangan sampai ada keputusan yang menimbulkan kecurigaan atau merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sabaruddin juga menekankan bahwa Kaltim memiliki tantangan pembangunan yang besar. Oleh karena itu, setiap alokasi dana daerah harus dikelola secara tepat sasaran agar memberi dampak langsung bagi masyarakat, bukan hanya menjadi angka di atas kertas.
DPRD, lanjutnya, akan terus mengawal setiap kebijakan keuangan daerah agar benar-benar sejalan dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan penyertaan modal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan memberikan manfaat riil,” katanya.
Dengan sikap itu, DPRD berharap setiap kebijakan terkait keuangan daerah, termasuk penyertaan modal, dapat berjalan sesuai jalur hukum, berpihak kepada kepentingan publik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah