DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menyoroti lambannya proses sertifikasi aset pemerintah daerah dan lahan masyarakat. Keterlambatan ini dinilai berpotensi memicu konflik agraria jika tidak segera ditangani.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan sertifikasi tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum aset pemerintah.
“Kalau dibiarkan, keterlambatan sertifikasi bisa jadi bom waktu. Bukan hanya melemahkan kepastian hukum kepemilikan aset daerah, tapi juga membuka ruang masalah pertanahan yang langsung berdampak ke masyarakat,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama instansi terkait mempercepat legalisasi aset. Salehuddin menambahkan, bukan hanya aset pemda, warga pun sering kesulitan mendapatkan sertifikat tanah akibat birokrasi yang rumit, biaya tinggi, hingga praktik pungutan liar.
“Pemerintah harus hadir. Jangan biarkan warga sendirian menghadapi keruwetan administrasi. Harus ada pendampingan, layanan yang mudah, dan edukasi luas soal pentingnya sertifikasi,” ucapnya.
Menurut Salehuddin, penyelesaian masalah agraria tidak cukup dengan regulasi formal. Pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administrasi harus menjadi bagian dari solusi.
“Nggak adil kalau masyarakat dibiarkan berjuang sendiri dalam ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan berkelanjutan di Kaltim membutuhkan kepastian soal pertanahan. DPRD pun mendorong pemerintah mengambil langkah konkret sebelum keterlambatan sertifikasi berkembang menjadi konflik hukum yang lebih besar. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah